Connect With Us

3 Jam WNA Thailand Selipkan Sabu di Kemaluannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:29

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan sabu seberat 283,79 gram yang disembunyikan di dalam kemaluan wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon, 21, barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand. 

BACA JUGA:

"Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam," ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus hingga berbentuk lonjong, dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.

"Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan," imbuhnya. 

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel.

Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy. 

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. 

"Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No  35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,  dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill