Connect With Us

3 Jam WNA Thailand Selipkan Sabu di Kemaluannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:29

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan sabu seberat 283,79 gram yang disembunyikan di dalam kemaluan wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon, 21, barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand. 

BACA JUGA:

"Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam," ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus hingga berbentuk lonjong, dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.

"Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan," imbuhnya. 

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel.

Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy. 

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. 

"Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No  35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,  dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill