Connect With Us

3 Jam WNA Thailand Selipkan Sabu di Kemaluannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:29

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan sabu seberat 283,79 gram yang disembunyikan di dalam kemaluan wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon, 21, barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand. 

BACA JUGA:

"Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam," ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus hingga berbentuk lonjong, dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.

"Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan," imbuhnya. 

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel.

Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy. 

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. 

"Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No  35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,  dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

KAB. TANGERANG
Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:53

Pelarian pria berinisial GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill