Connect With Us

3 Jam WNA Thailand Selipkan Sabu di Kemaluannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:29

Para tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 283,79 gram. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan sabu seberat 283,79 gram yang disembunyikan di dalam kemaluan wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon, 21, barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand. 

BACA JUGA:

"Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam," ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus hingga berbentuk lonjong, dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.

"Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan," imbuhnya. 

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel.

Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy. 

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. 

"Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No  35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,  dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Senin, 15 Desember 2025 | 19:40

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjamin ketersediaan logistik dan tenaga relawan dalam kondisi siap untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang disebabkan cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025.

KAB. TANGERANG
BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

BP Taskin Pantau Dampak Kemiskinan Akibat Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 22:01

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mulai mEngawasi dan menghitung dampak kemiskinan yang disebabkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill