Connect With Us

Begini Kehidupan Wanita Thailand Penyelundup Sabu di Negara Asalnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:48

Chencira Aehitanon, 21, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 283,79 gram ke dalam kemaluannya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Chencira Aehitanon, 21, wanita asal Thailand ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, wanita berkulit putih itu harus mendekam di balik jeruji besi. 

Tak ada yang menyangka, di balik kecantikan parasnya itu, ternyata Chencira merupakan seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu skala internasional.

Meski sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara, Chencira harus tetap mengakui kesalahannya. Sebab dirinya tak bisa mengelak saat Satnarkoba Polres Tangsel mendapati sabu seberat 283,79 gram yang ia selipkan di dalam kemaluannya. 

Dihadapan para awak media dan petugas kepolisian, Chencira dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, hanya membisu. Ia tak mampu berbahasa Indonesia, juga tak dapat berbicara dengan bahasa Inggris.

BACA JUGA:

"Bahasa Inggris juga enggak bisa, itu yang agak menyulitkan kami," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno saat bersama Chencira di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ternyata, Chencira juga memang baru sekali singgah di Indonesia. 

"Pengakuannya dia ini baru sekali. Dia ini tinggal di sebuah desa wilayah Lop Buri,  Thailand," ujar Edy. 

Menurut Edy, alamat Chencira tinggal berada di sebuah desa yang terpencil. 

"Jadi benar-benar desa. Dia ini orang desa," imbuhnya. 

Edy menuturkan, Chencira mengaku terpaksa berperan sebagai kurir, sebab di negara asalnya, wanita ini tak mempunyai pekerjaan, hanya seorang gadis desa dari keluarga petani.

"Hanya Bapaknya yang bekerja, sebagai petani di desanya (Thailand)," tuturnya. 

Ia menjalan aksi penyelundupan sabu karena dijanjiian akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp14 Juta dari seseorang yang juga warga negara Thailand yang berada di Indonesia. Namun, bukan uang yang ia dapatkan, melainkan menjadi salah satu penghuni jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Ganti Menteri Ganti Kurikulum: Siklus Penghancur Pendidikan Indonesia

Ganti Menteri Ganti Kurikulum: Siklus Penghancur Pendidikan Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026 | 20:57

Pergantian kebijakan pendidikan yang cepat (kurikulum, asesmen, metode) membuat sekolah dan guru sulit beradaptasi. Siswa-siswi di sekolah pun sulit untuk menerima perubahan kurikulum secara menyeluruh.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill