Connect With Us

Begini Kehidupan Wanita Thailand Penyelundup Sabu di Negara Asalnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:48

Chencira Aehitanon, 21, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 283,79 gram ke dalam kemaluannya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Chencira Aehitanon, 21, wanita asal Thailand ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, wanita berkulit putih itu harus mendekam di balik jeruji besi. 

Tak ada yang menyangka, di balik kecantikan parasnya itu, ternyata Chencira merupakan seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu skala internasional.

Meski sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara, Chencira harus tetap mengakui kesalahannya. Sebab dirinya tak bisa mengelak saat Satnarkoba Polres Tangsel mendapati sabu seberat 283,79 gram yang ia selipkan di dalam kemaluannya. 

Dihadapan para awak media dan petugas kepolisian, Chencira dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, hanya membisu. Ia tak mampu berbahasa Indonesia, juga tak dapat berbicara dengan bahasa Inggris.

BACA JUGA:

"Bahasa Inggris juga enggak bisa, itu yang agak menyulitkan kami," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno saat bersama Chencira di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ternyata, Chencira juga memang baru sekali singgah di Indonesia. 

"Pengakuannya dia ini baru sekali. Dia ini tinggal di sebuah desa wilayah Lop Buri,  Thailand," ujar Edy. 

Menurut Edy, alamat Chencira tinggal berada di sebuah desa yang terpencil. 

"Jadi benar-benar desa. Dia ini orang desa," imbuhnya. 

Edy menuturkan, Chencira mengaku terpaksa berperan sebagai kurir, sebab di negara asalnya, wanita ini tak mempunyai pekerjaan, hanya seorang gadis desa dari keluarga petani.

"Hanya Bapaknya yang bekerja, sebagai petani di desanya (Thailand)," tuturnya. 

Ia menjalan aksi penyelundupan sabu karena dijanjiian akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp14 Juta dari seseorang yang juga warga negara Thailand yang berada di Indonesia. Namun, bukan uang yang ia dapatkan, melainkan menjadi salah satu penghuni jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill