Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bencana longsor yang menewaskan seorang warga, Anggi Febriyanti, 26, di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/12/2019), meninggalkan rasa trauma bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Salah satunya dirasakan oleh Dewi, 42 yang rumahnya hanya beberapa meter dari TKP longsor.
"Trauma pasti, ini aja enggak berani tinggal di rumah," ucap Dewi di sekitar lokasi kejadian, Selasa (3/12/2019).
Trauma itu, membuat Dewi yang tinggal hanya tinggal bersama buah hatinya menumpang tidur di rumah tetangganya.
BACA JUGA:
"Semalam saya enggak tidur di rumah. Saya numpang dengan anak saya. Jadi rumah kosong," imbuhnya.
Kepada TangerangNews, Dewi menuturkan alasan dirinya trauma.
"Jadi pas longsor kemarin, itu goyang. Kayak berasa gempa gitu. Makanya saya trauma. Saya takut kalau sekarang tinggal di rumah," ungkap Dewi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel Chaeruddin, mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keselamatan dengan mengungsi untuk sementara waktu.
"Kami sudah turun bersama BPPT langsung ke lapangan (lokasi), memang di sini rawan longsor. Kita berharap masyarakat harus waspada, terutama yang rumahnya berada di bawah," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).
PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews