Connect With Us

Perampok Minimarket di Bencongan Kelapa Dua Didor Polisi

Rachman Deniansyah | Jumat, 31 Januari 2020 | 19:08

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, dan Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan perampokan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satu dari lima perampok minimarket Indomaret di Jalan Tembaga Raya No. 44, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/1/2020) lalu dibekuk unit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Satu dari lima pelaku bahkan kakinya ditembus timah panas petugas.

Kelima tersangka yang diantaranya N, F, DD, S, dan M itu, beraksi dengan menggunakan masker, dan sebilah senjata tajam untuk menakuti-nakuti penjaga minimarket tersebut. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menerangkan, penangkapan berawal saat adanya laporan atas perampokan tersebut. 

Menurut keterangan saksi, kata Ferdy, aksi perampokan itu beraksi ketika minimarket hendak ditutup, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat penjaga minimarket sedang merapihkan laporan keuangan hasil penjualan pendapatan minimarketnya, saat itulah para tersangka datang dengan mengenakan masker dan menodongkan celurit dan golok," kata Ferdy di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020) sore.

Ferdy menuturkan, todongan senjata itu pun lantas membuat penjaga toko tersebut ketakutan dan langsung menyerahkan uang dan barang berharganya. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, dan Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto, beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan perampokan.

"Diberikan uang yang ada di kasir sebesar lebih dari Rp10 juta, berikut handphone miliknya (kasir) itu. Kemudian pelaku pun langsung meninggalkan lokasi," paparnya. 

Mendengar laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan lima orang sebagai tersangka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. 

"Jadi ada dua yang sampai sekarang DPO, keduanya berinisial DY sebagai kapten,  dan DI," imbuhnya. 

Dari kelima tersangka itu, terlihat satu tersangka berinisial M, harus jalan dengan kaki pincang karena timah panas petugas yang menembus kaki kanannya. 

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berinisial M melakukan perlawanan hingga membahayakan aparat kepolisian. Maka kami lakukan tindakan tegas terukur kepadanya," tutur Ferdy. 

Hingga kini, lamjut Ferdy, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kelima tersangka  diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. 

"Kita sangkakan tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Porprov Banten 2026 Kacau, KONI Banten Didesak Ambil Alih dari Tangsel

Porprov Banten 2026 Kacau, KONI Banten Didesak Ambil Alih dari Tangsel

Kamis, 30 April 2026 | 15:11

Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 makin kacau. Dua daerah, Kota dan Kabupaten Tangerang kompak menggugat kesiapan tuan rumah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan mendesak KONI Banten

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill