Connect With Us

Hujan Deras Khawatir Cross Contamination Proses Clean Up Berhenti

Rachman Deniansyah | Minggu, 16 Februari 2020 | 15:20

Heru Umbara, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Batan, Minggu (16/2/2020). (Rachman Deniansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Guyuran hujan deras membuat puluhan petugas Bapeten dan Batan menghentikan proses clean up atau pembersihan pada lokasi paparan radiasi di Perumahan Batan Indah Blok J, Setu, Tangsel, Minggu (16/2/2020).

 

"Proses clean up dihentikan sementara," kata Heru Umbara, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan di lokasi, Minggu (16/2/2020). Hal itu terpaksa dihentikan lantaran khawatir terjadinya cross contamination. Maksudnya, khawatir ada tanah yang terbawa ketika ada seseorang yang menginjak lokasi pancaran radiasi tersebut. Terlebih, kondisi saat ini tanah menjadi basah.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Penampakan The Breeze Seusai Hujan

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

"Khawatir croos kontaminasi, yang ada malah nanti ada orang yang jalan, terus kena tanah atau air malah ganggu atau merusak," terangnya. Menurutnya, dalam proses clean up ini, guyuran hujan memang menjadi faktor kendala.

 

 "Baik kendala fisik dan kendala lapangan, ataupun dari segi kimianya. Dengan adanya hujan, akan terjadi licin,  dan lain-lain," tutur Heru. Heru memaparkan, selain menghentikan proses clean up, petugas pun akan menutup tanah di sekitar lokasi paparan denga  terpal.

 

 "Meskipun aman, tapi kita tetap tutup (tanah) dengan terpal," ujar Heru.

 

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill