TANGERANGNEWS- Maraknya pejabat di lingkungan Kabupaten Tangerang berniat untuk maju sebagai calon wali kota Tangeraang Selatan (Tangsel), seperti staf ahli Bupati bidang Pembangunan, Achmad Suwandhi (berpasangan dengan Marissa Haque), salah satu camat di Kabupaten, Yayat Sudrajat (berpasangan dengan Bolot pelawak).
Kemudian Kepala Dinas Tata Ruang, Benjamin Davnie (penjajakan dengan Airin Rachmi Diany) dan terakhir adalah Arsid yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (belum diketahui akan bergandengan dengan siapa).
Dibalik itu semua, Arsid mengakui, dirinya berani mencalonkan diri karena sudah mendapat lampu hijau dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar. “Saya pasti meminta restu dulu ke Bupati,” kata Arsid ketika ditemui saat pengambilan formulir di KPUD Tangsel, Selasa (27/7).
Dia mengatakan Status Pegawai Negeri Sipil atas dirinya, diakui Arsid, tidak sebebas orang-orang sipil lainnya. Selain loyalitas terhadap pimpinan yang mesti dipegang teguh, juga aturan menghendaki demikian.
Artinya, baginya sebagai calon pemimpin harus mampu memperlihatkan ketaatan dari sekarang terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.“Yah sebagai pejabat kan harus minta restu dulu ke pimpinan tapi kalo tidak di restui kan kita bisa bertanya kenapa tidak direstui,” ujarnya
Disinggung mengenai parpol mana yang akan diusungnya, Arsid belum berani menyebutkan nama-nama parpol pendukungnya, namun Arsid yakin telah memperoleh sinyal positif dari parpol yang sedang dibidiknya itu.
“ Untuk parpol kita masih penjajakan. Yang pasti, saya harus minta izin dan restu pak Bupati dulu. Walau pun secara lisan, keinginan ini telah disampaikan ke beliau,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, setelah mendapatkan restu dari Bupati, dirinya langsung memproses pengajuan cuti atau berhenti dari jabatannya saat ini.
.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangsel Imam Perwira Bachsan mengatakan, unutk para bakal calon dari birokrasi harus cuti atau berhenti dari jabatannya karena ini sesuai dengan peraturan KPU No.86 tahun 2008 Pasal 15 huruf F tentang pengunduran diri dari jabatan sebagai pegawai Negeri sipil.(deddy)