Connect With Us

Pilkada Tangsel Mencoblos, Bukan Contreng

| Kamis, 5 Agustus 2010 | 09:56

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)



TANGERANGNEWS
-KPU Pusat dan KPUD  Tangsel melakukan sosialisasi perdana Pilkada Kota Tangsel, hari ini. Sosialisasi yang dimaksud adalah,  mencoblos gambar atau nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Padahal sebelumnya,  mencoblos dihilangkan dan diganti dengan mencontreng gambar atau nomor urut kandidat." Dalam Pilkada Tangerang Selatan dan pilkada lainnya, proses pencoblosan kembali digunakan." kata Anggota KPU Pusat Azis Syamsudin di Tangerang Selatan, kemarin.

Dengan digunakannya kembali sistem pencoblosan ini, KPU berharap, masyarakat bisa memahami kedepan sudah tidak lagi dilakukan pencontrengan.


Cara ini terang Aziz mengacu pada UU Nomor 32 /2004 pemerintah Daerah yang mengatur tata cara memilih menggunakan sistem coblos. Sementara tata cara memilih pada pemilu legislatif  dan Pilpres yang mengunakan sistem contreng diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

"KPU Kota Tangsel akan menggunakan metode coblos dan bukan contreng atau centang seperti pemilihan legislatif atau Pilpres. Selama belum ada UU baru atau peraturan pengganti undang undang yang mengatur tata cara pilkada, maka pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel akan berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah tersebut," katanya.

Sementara itu menurut anggota KPU Kota Tangsel Agus Supadmo menyatakan, sosialisasi ini penting untuk warga Tangsel.

Agus  menjelaskan dalam pasal 88 pada UU No 32/2008 disebutkan tata cara pemberian suara saat pilkada adalah dengan mencoblos surat suara yang bergambar salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Dia juga mengakui KPU Kota Tangsel akan mengalami kesulitan dalam menyosialisaikan peraturan tersebut, karena masyarakat terlanjur memahami tata cara pemilihan dengan mencontreng atau mencentang.

"Apabila kami memaksakan menggelar pilkada dengan menggunakan tata cara mencentang atau mencontreng, hal itu akan melanggar undang-undang," katanya.(deddy)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill