TANGERANGNEWS-KPU Pusat dan KPUD Tangsel melakukan sosialisasi perdana Pilkada
Kota Tangsel, hari ini. Sosialisasi yang dimaksud adalah, mencoblos gambar atau nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.
Padahal sebelumnya, mencoblos dihilangkan dan diganti dengan mencontreng gambar atau nomor urut kandidat." Dalam Pilkada
Tangerang Selatan dan pilkada lainnya, proses pencoblosan kembali digunakan." kata Anggota KPU Pusat Azis Syamsudin di Tangerang Selatan, kemarin.
Dengan digunakannya kembali sistem pencoblosan ini, KPU berharap, masyarakat bisa memahami kedepan sudah tidak lagi dilakukan pencontrengan.
Cara ini terang Aziz mengacu pada UU Nomor 32 /2004 pemerintah Daerah yang mengatur tata cara memilih menggunakan sistem coblos. Sementara tata cara memilih pada pemilu legislatif dan Pilpres yang mengunakan sistem contreng diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
"KPU Kota Tangsel akan menggunakan metode coblos dan bukan contreng atau centang seperti pemilihan legislatif atau Pilpres. Selama belum ada UU baru atau peraturan pengganti undang undang yang mengatur tata cara pilkada, maka pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel akan berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah tersebut," katanya.
Sementara itu menurut anggota KPU Kota Tangsel Agus Supadmo menyatakan, sosialisasi ini penting untuk warga Tangsel.
Agus menjelaskan dalam pasal 88 pada UU No 32/2008 disebutkan tata cara pemberian suara saat pilkada adalah dengan mencoblos surat suara yang bergambar
salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia juga mengakui KPU Kota Tangsel akan mengalami kesulitan dalam menyosialisaikan peraturan tersebut, karena masyarakat terlanjur memahami tata cara pemilihan dengan mencontreng atau mencentang.
"Apabila kami memaksakan menggelar pilkada dengan menggunakan tata cara mencentang atau mencontreng, hal itu akan melanggar undang-undang," katanya.
(deddy)