Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Senin, 2 Maret 2026 | 13:56
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar setelah sepekan lebih belum berhasil. Karena angka kasus COVID-19 masih terus bertambah.
Menurut data terkini yang diperbarui Satuan Gugus Tugas COVID-19 melalui laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id pertanggal 27 April 2020, peningkatan jumlah kasus terjadi pada kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Adapun, peningkatan tersebut terjadi sebanyak tujuh kasus pada kasus ODP, sehingga kini berjumlah 960 kasus (267 orang sembuh dan 693 masih dipantau).
Sementara peningkatan pada kasus PDP, meningkat sebanyak delapan kasus. Sehingga jumlah kasus PDP kini mencapai 381 kasus (25 orang sembuh, 302 masih dirawat, dan 54 orang meninggal).
Sedangkan, untuk kasus positif masih bertahan dalam jumlah sebanyak 86 kasus (15 sembuh, 53 masih dirawat, dan 18 meninggal dunia).
"Kalau diukur dari angka penderita ODP dan PDP yang angkanya cenderung naik, ya belum sepenuhnya PSBB ini memberikan hasil," ujar Benyamin saat dihubungi awak media, Senin (27/4/2020).
Menurutnya jika hasil pelaksanaan PSBB masih seperti ini, maka kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona akan diperpanjang.
"Kita masih ada waktu ya, hari Sabtu Minggu depan sampai tanggal 1 Mei. Kalau angkanya (masih) seperti ini, kecenderungannya walaupun tidak besar, tapi ada kenaikan, ya PSBB diperpanjang," tuturnya.
Selain itu, kata Benyamin, untuk mendisiplinkan masyarakat, maka pilihan penegakkan hukum akan lebih diperketat.
"Yang kedua, penegakan hukumnya harus lebih, sanksi sosialnya bisa lebih ketat lagi. Kita kan (selama ini) hanya menerapkan sanksi sosial. Jadi (nanti) ada peningkatan sanksinya. Kalau mereka sebelumnya hanya diberi teguran," terangnya.
Sanksi tersebut berupa memberikan sanksi administratif kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB tersebut.
"Ya kan ini hanya pembatasan, pembatasan juga sosial, tidak diikat dengan hukum positif ya hukum pidana, makanya sanksinya administratif sesuai dengan Perwal itu," katanya.
Sementara itu, tambah Benyamin, menurut pantauannya, saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang patuh terkait peraturan PSBB ini. Walaupun, masih ada saja sejumlah masyarakat yang belum mengindahkan peraturan tersebut.
Sudah banyak masyarakat yang mulai sadar memakai untuk masker, menjaga jarak, dan menurunnya volume kendaraan di jalan raya.
"Kalau dilihat dari itu, PSBB di Tangsel memberikan hasil yang baik. Meski, masih ada pelanggarannya, seperti bergerombol lebih dari lima orang, dan anjuran diam di rumah belum maksimal," pungkasnya.(RMI/HRU)
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
TODAY TAGPersita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews