Connect With Us

Pemkot Tangsel Larang Warga Takbiran di Jalan

Rachman Deniansyah | Sabtu, 23 Mei 2020 | 21:32

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang warganya untuk merayakan malam takbiran di jalanan. Terlebih dengan cara konvoi atau arak-arakan. 

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada TangerangNews, Sabtu (23/5/2020.

"Malam takbiran dari Polres Tangsel sudah jelas melarang. arak-arakan juga dilarang, dan tidak akan diizinkan berdasarkan maklumat dari Kapolri," ujar Benyamin.

 

Selain itu, pembakaran petasan yang juga biasa dilakukan masyarakat saat menyambut Hari Raya Idul Fitri juga dilarang.

"Jika ada yang masih masang (membakar) petasan nanti akan ditindak," tuturnya. 

Guna mengantisipasi hal itu terjadi, Pemkot Tangsel telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah titik untuk bersiaga. 

"Nanti kami akan tetap keliling ke tempat-tempat strategis, seperti flyover Ciputat, perepatan Muncul, Pamulang Square, dan lainnya," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill