Connect With Us

Restoran & Hotel di Tangsel Beroperasi, Ini yang Dilarang

Rachman Deniansyah | Kamis, 25 Juni 2020 | 22:50

Ilustrasi Perhotelan. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang penerapan era new normal, terdapat sejumlah kegiatan usaha yang sempat ditutup selama COVID-19 mewabah, kini mulai dibuka kembali. 

Hal tersebut menjadi kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomiannya. 

Namun meski demikian, kelonggaran tersebut masih dibatasi. Di Kota Tangsel, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, dalam peraturan tersebut terdapat 14 sektor usaha yang sudah diperbolehkan buka kembali. Dalam bidang pariwisata sendiri, baru dua sektor yang diperbolehkan buka kembali, yakni restoran dan perhotelan. Sedangkan untuk tempat hiburan, belum dapat beroperasi. 

"Kegiatan usaha yang dikecualikan atau boleh buka harus berpedoman pada protokol kesehatan. Tertuang di Pasal 10 Perwal 19/2020. Usaha pariwisata yang boleh buka baru restoran atau rumah makan, dan perhotelan," jelas Dadang kepada TangerangNews, Kamis (25/6/2020)

Sedangkan untuk sektor usaha lainnya yang tetap beroperasi, diantaranya sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, kebutuhan sehari-hari, sektor non pangan, pergudangan yang mendukung sektor usaha, serta perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha. 

"Artinya di luar 14 poin yang dikecualikan (dalam Perwal 19/2020), belum diperbolehkan operasional atau buka," ujarnya. 

Namun ia berharap agar ke depannya, seluruh sektor usaha dapat dibuka kembali. 

"Kami mengimbau agar kita semua mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dengan harapan pandemi dapat teratasi, agar ke depan secara bertahap semua usaha pariwisata dapat kembali beraktivitas," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

TANGSEL
Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:47

Tragedi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban tewas kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (tangsel).

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

NASIONAL
Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:34

Sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dicabut oleh pemerintah pusat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill