Connect With Us

Ngamuk di Sekolah, Lurah Benda Baru Terancam Sanksi Ini

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 Juli 2020 | 14:04

Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi di SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun yang telah mengamuk hingga merusak fasilitas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tangsel, Jumat (10/7/2020) lalu, berbuntut panjang.

Aksi tak terpuji itu ditindak lanjuti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan. Dia pun terancam dikenakan sanksi.

"Intinya tetap nanti kan ada etik Kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan ketentuan kode etik Kepegawaian," ucap Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi di lokasi kejadian, Jumat (17/7/2020).

Pasalnya, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Saidun, sebagai pemimpin wilayah itu bukanlah menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Secara pribadi, beliau sudah minta maaf dengan kepala sekolah. Pegawai ini (Lurah) kan merupakan contoh. Untuk menjadi baik itu kan harus sabar, dan segala sesuatu harus disikapi dengan sabar," tuturnya.

Atas hal itu, Apendi menyebut, dirinya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk menindak sesuai ketentuan.

"Kaitannya dengan (status) kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53/2010 mengenai disiplin kepegawaian. Kan nanti saya punya tim," ujar Apendi. 

Sementera itu, menurut Peraturan Pemerintah No 53/2010, sanksi tersebut dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Seperti diketahui, Lurah Benda Baru Saidun dilaporkan ke pihak berwajib lantaran telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain untuk berbuat, atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel, Jumat (10/7/2020).  Atas perbuatannya itu, Saidun dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Rabu, 29 April 2026 | 15:20

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai proyek pembenahan infrastruktur estetika kota melalui relokasi kabel udara fiber optik menjadi kabel tanam bawah tanah.

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill