Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend
Senin, 29 April 2024 | 09:22
Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.
TANGERANGNEWS.com-Penyanyi Reza Artamevia kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Atas kasus tersebut, Reza pun meminta maaf dan mengaku menyesal.
Reza ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Barang bukti sabtu seberat 0,78 gram ditemukan polisi dalam tas yang digunakan Reza saat penangkapan tersebut.
Tak hanya sabu, saat menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, petugas juga mendapatkan satu paket alat hisap sabu.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari Kompas, Minggu (6/9/2020).
Sementara dari hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu. Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi COVID-19.
Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020), Reza menyatakan meminta maaf.
"Pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza.
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya.
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (RAZ/RAC)
Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meraih dua penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Banten 2023.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.