Connect With Us

Tewas di Kamar Hotel, Ketua DPRD Lebak Menginap Bersama Wanita

Rachman Deniansyah | Senin, 7 September 2020 | 14:46

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Ketua DPRR Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar Hotel Marilyn Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2020) dini hari, ternyata tidak menginap sendirian. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa saat meregang nyawa di hotel tersebut, korban sedang menginap bersama seorang wanita berinisial L. 

"Dia (korban) sama rekan, rekan almarhum. Jenis kelamin wanita," ucap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (7/9/2020). 

Namun, polisi kini belum dapat memastikan hubungan antar keduanya karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kita belum bisa menyimpulkan apakah pacar, istri, atau mungkin dia rekan kerja. Itu masih kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya saat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, polisi sempat menemukan sejumlah resep obat di ruang inapnya. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun ingga kini, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Politisi Partai Gerindra tersebut.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill