Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar
Senin, 6 April 2026 | 12:01
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com–Kasus kecelakaan tunggal pemuda yang diduga mabuk anggur merah (amer) di Kota Tangerang ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun berhasil mengungkap kronologis dan identitas kedua korban.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua korban bernama Rendi Setiawan, 18, dan Rahman, 30.
Lokasi kecelakaan berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari depan pintu masuk kompleks Graha Raya, Pinang, Kota Tangerang.
"Ya, kecelakaan tunggal hanya melibatkan sepeda motor Kawasaki Ninja," jelasnya kepada TangerangNews.
Kecelakaan terjadi saat sepeda motor bernopol B-6984-WAC yang dikendarai Rendi berboncengan dengan Rahman, 30, menabrak beton pembatas jalan.
Baca Juga :
"Saat melintas di tikungan, pengendara itu kehilangan kendali sehingga menabrak beton pemisah jalan," ungkapnya.
Atas insiden tersebut Rendi, warga asal Ciledug tewas. Sementara rekannya, Rahman asal Cengkareng selamat.
"Korban tewas berada di RSUD Tangerang. Dan korban selamat berada di RS Mulya," katanya.
Heri tak mengungkap ketika ditanya kedua korban tersebut dalam pengaruh alkohol ketika berkendara. "Kaitan itu masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, saksi mata, Samuel menduga korban selamat dalam kondisi mabuk. Korban menyebut sempat mengkonsumsi minunan keras jenis amer.
"Setelah dibawa ke rumah sakit sama ambulans, dia cerita katanya habis minum anggur merah," katanya. (RAZ/RAC)
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGRaksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews