Connect With Us

Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel Tangsel, Polisi Temukan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 6 September 2020 | 12:29

Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Hotel Marilyn Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (6/8/2020).

Belum dipastikan penyebab kematian Politisi Partai Gerindra ini, namun dugaan sementara disebabkan kelelahan karena aktivitasnya yang padat.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Serpong AKP Supriyanto. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari kedokteran.

“Penyebab kematian kami sementara menunggu hasil visum dari kedokteran dan masih kita tanya ke pihak keluarganya, apakah ada riwayat sakit,” katanya.

Sementara dari oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Didin. Hanya saja ditemukan sebuah resep dokter dari dalam kamar.

“Sekali lagi untuk penyebab kita belum tahu, hanya ada resep dokter di kamarnya,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi ditemukannya Dindin Nurohmat meninggal dunia. (RAZ/RAC)

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill