Connect With Us

Pasca Putusan MK, Berdampak ke Banyak Aspek

| Minggu, 29 Agustus 2010 | 10:10

Jazuli Abdilah (facebook / dira)

 

 
TANGERANGNEWS-Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Judicial Review UU 27 Tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangerang Selatan , sesulit apapun harus tetap dilaksanakan. Demikian pendapat pemerhati politik pemerintahan daerah, A. Jazuli Abdillah.
 
“Apapun tingkat kesulitannya, putusan MK harus dilaksanakan. Produk keputusan tersebut bukan Khilafiah (dalam istilah fiqh) atau tidak untuk diperdebatkan. Tapi fatwa yang bersifat mutlak untuk diekseskusi oleh pihak yang secara hukum digugat. Ini dilindungi UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (1) tentang Mahkamah Konstitusi. Konsekwensinya, perubahan komposisi perolehan kursi DPRD Tangsel pasti terjadi. Pada gilirannya akan berimplikasi baik terhadap produk hukum maupun konfigurasi dan dinamika politik lokal, termasuk Pemilu kada yang sedang digelar” ujar pemuda yang pernah kuliah S2 Ilmu Pemerintahan di UNPAD ini.
 
Di tengah kondisi guncangan politik di Tangsel ini, Jazuli menghimbau semua pihak agar tetap arif dan objektif merespon hal tersebut, terutama kepada pemkot Tangsel jangan ikut larut di ranah politik ini sehingga melemahkan pengelolaan pemerintahan dan mengabaikan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat.
 
“Memang, ini seakan menyempurnakan berbagai permasalahan yang ada di Tangsel. Di sisi lain, ini adalah salah satu resiko demokrasi, produk dari proses demokrasi tidak akan memuaskan semua pihak, pasti ada yang merasa rugi dan untung. Tapi hukum dan MK adalah panglimanya, dan itu sudah diputuskan,” ujarnya.
 
Terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang sedang berlangsung, Jazuli menambahkan bahwa sekecil apapun hal ini pasti berdampak terhadap tahapan yang ada.
 
“Untuk itu agar KPU, baik pusat, provinsi, maupun Kota Tangsel serta KPU kabupaten induk melakukan semacam “inward locking” melihat kedalam dan berbenah diri, terutama terkait dengan berbagai regulasi yang dibuat. Basis hukumnya harus lebih diperkokoh, pikiran-pikiran yang menggoda bermain politik dilenyapkan, syahwat memperkaya diri melalui jabatan publik dihindari, juga soliditas internal harus dijaga. Tapi, sebagai institusi yang bersifat hirarkis, nasional, dan mandiri, semua bermuara kepada KPU Pusat,” tambahnya.(rls/dira)
 
TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

HIBURAN
Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Indonesia Shopping Festival 2025 Catat Transaksi Fantastis Rp25,19 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:04

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 berhasil mencatatkan capaian luar biasa dengan total transaksi mencapai Rp25,19 triliun selama gelaran berlangsung pada 14–24 Agustus 2025 di 400 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

NASIONAL
Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Buat Enam Keputusan 

Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Buat Enam Keputusan 

Jumat, 5 September 2025 | 21:06

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill