Connect With Us

Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 25 November 2020 | 13:40

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono saat di wawancarai awak media di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (25/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyatakan telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang. Sejumlah aturan pelaksanaanya juga telah dibentuk.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (25/11/2020). 

"Di tangsel secara umum sudah siap semua. Ya kan selama ini kami sudah persiapkan. Yang jelas tahun depan, tepatnya semester genap pada januari 2021," ungkap Taryono kepada awak media. 

Hal itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Besama (SKB) empat Menteri, antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan izin terkait pembelajaran tatap muka di masing-masing daerahnya.

Namun tentunya, pembelajaran tatap muka ini harus dijalankan dengan sejumlah aturan yang dirangkai dengan sedemikian rupa guna mencegah adanya penyebaran COVID-19. 

"Nanti maksimal anak yang hadir itu adalah sepertiganya, dua pertiga lainnya tetap belajar di rumah. Contoh misalnya satu kelas ada 30 orang, nanti akan dibagi menjadi kelompok a, b, dan c. Hari Senin dan Selasa yang masuk kelompok a, nanti b dan c belajar di rumah. Lalu nanti bergantian seterusnya," jelas Taryono. 

Sedangkan untuk materi pembelajarannya, Taryono mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan kurikulum darurat. 

"Kurikukum darurat itu adalah kurikulum yang disesuaikan dalam artian KD atau Kompetensi dasar, materinya itu yang esensial aja," imbuhnya. 

Selain dibagi kelompok, para siswa yang nantinya masuk secara tatap muka akan dibatasi eaktu belajarnya. Mereka hanya diberi waktu selama 2 x 60 menit untuk belajar. 

Dengan demikian, istirahat sekolah hingga ekstrakulikuler sudah ditiadakan lagi.  

Dalam teknisnya nanti, Taryono memiliki tiga hal yang menjadi kewaspadaannya dalam pembelajaran tatap muka tersebut. 

"Pertama, apakah di rumahnya ada paparan COVID-19? Kalau ada, siswa tidak boleh masuk. Kedua, perjalanan dari rumah ke sekolah seperti apa? Disarankan dianjurkan dan didorong agar orang tua mengantar, jangan menggunakan kendaraan umum," katanya.

Namun jika hal itu tidak dapat dihindari, maka harus ada standar protokol lain, yakni setiap siswa wajib membawa seragam lain untuk diganti saat di sekolah.

Ketiga, ketika sudah ada di sekolah orang tua tidak boleh berkerumun. Hanya mengantar, lalu harus langsung pulang. Anaknya begitu sampai pun langsung masuk kelas.

"Jadi dites suhu dulu, kemudian cuci tangan, kemudian masuk kelas, enggak ada istirahat enggak ada ekstrakulikuler. Dua jam belajar selesai, langsung pulang," tandasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill