Connect With Us

Pelopor : Desa Kadu Curug Beri Jaminan Pendidikan untuk Anak Yatim

Mohamad Romli | Rabu, 22 Juli 2020 | 14:41

Pemerintah Desa Kadu Curug saat melepas delapan anak yatim piatu untuk berangkat mondok yang dibiayai dari anggaran desa setempat, Rabu (22/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang mempelopori program jaminan pendidikan untuk anak yatim piatu.

Sebanyak delapan anak yatim piatu di desa itu, sudah merasakan manfaat program yang pendanaannya bersumber dari Penghasilan Asli Desa (PADes) tersebut.

"Programnya adalah sekolah mondok untuk anak yatim dan yatim piatu yang berasal dari keluarga tidak mampu. Kami sekolahkan sambil mondok secara gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Desa Kadu," ungkap Muhamad Asdiansyah, Kepala Desa Kadu usai melepas delapan anak yatim tersebut untuk berangkat mondok (pesantren), Rabu (22/7/2020).

Dalam program ini, Pemdes Kadu bekerjasama dengan yayasan pendidikan di Kecamatan Curug. Anak-anak yatim piatu usia sekolah tersebut, akan mengenyam pendidikan formal di sekolah dan non formal di pesantren (mondok) mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah.

"Ada sekitar 200-an jumlah anak yatim dan piatu di desa kami. Mereka akan kami penuhi kebutuhan pendidikannya melalui program ini. Tahap awal baru delapan orang, nanti yang lainnya menyusul sesuai dengan kemampuan pendanaan kami," terangnya.

Melalui program tersebut, Asdiansyah meyakini, tak ada lagi anak-anak yatim piatu yang tidak terpenuhi hak pendidikannya, sebab Pemerintah Desa hadir untuk menjawab kebutuhan mereka.

"Ini adalah ikhtiar kami, selain panggilan kemanusiaan, program ini juga sejalan dengan keyakinan kami sebagai umat muslim yang harus memuliakan anak yatim piatu," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Pemkab Tangerang juga telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu. Perda tersebut lahir dengan spirit untuk memenuhi hak-hak anak yatim piatu, salah satunya hak mendapatkan pendidikan. (RMI/RAC)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill