ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com—PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kecelakaan bagi para korban kecelakaan maut antara truk bertonase besar dengan taksi online berupa mini bus.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Darwin P Sinaga dan Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Isa Ansori yang diterima para ahli waris.
Darwin mengatakan, percepatan penyerahan santunan sudah merupakan prioritasnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, sehingga pada hari yang sama dapat diselesaikan santunannya.
BACA JUGA:
"Penyerahan santunan meninggal dunia sudah diserahkan masing-masing Rp50 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Jumat (2/8/2019).

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (1/8/2019), antara truk pengangkut tanah bernopol B-9927-TYY dengan mini bus bernopol B-1932-COE itu, mengakibatkan empat korban meninggal. Hanya satu balita yang selamat.
Adapun rincian korban meninggal merupakan satu keluarga diantaranya, Fatmawati, 34, Nanda Saputra, 23, Wandi, 20, asal Cibodas.
Edi, 40, sopir taksi online asal Cibodas yang meninggal pula telah menerima santunan kematian.
"Santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan," ucapnya.
Darwin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, dan menggunakan alat angkutan penumpang resmi. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, agar melaporkan kasusnya ke Pihak Kepolisian guna menerbitkan Laporan Polisi, sehingga Jasa Raharja dapat memproses santunan.
"Ucapan belasungkawa dari Direksi dan Kepala Cabang Banten kepada keluarga korban dan Pihak Jasa Raharja berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban," pungkasnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews