Connect With Us

Polisi Turunkan Puluhan Atribut FPI di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Desember 2020 | 16:59

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, dicopot paksa polisi. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah titik di Tangerang Selatan.

Dalam penyisiran itu, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk yang terpasang di sejumlah lokasi. 

"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat," ujar Iman saat dikonfirmasi. 

Pencopotan atribut itu, dilakukan menyusul dengan adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020) kemarin. 

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa tribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Adapun dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat tujuh poin pernyataan tegas terkait penolakan FPI, yang diantaranya :

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," tegas Iman. (RED/RAC)

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BISNIS
Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Bukan Produk Luar Negeri, Handuk Ternama Terry Palmer Lahir dan Merintis dari Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 12:58

Siapa sangka salah satu merek handuk ternama, Terry Palmer ternyata berasal dari Indonesia. Brand yang dikenal akan kualitas premiumnya ini berdiri di bawah naungan PT Indah Jaya Textile Industry, sebuah perusahaan tekstil asal Tangerang, Banten

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill