Connect With Us

Polisi Turunkan Puluhan Atribut FPI di Tangsel

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Desember 2020 | 16:59

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, dicopot paksa polisi. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah titik di Tangerang Selatan.

Dalam penyisiran itu, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk yang terpasang di sejumlah lokasi. 

"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat," ujar Iman saat dikonfirmasi. 

Pencopotan atribut itu, dilakukan menyusul dengan adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020) kemarin. 

Petugas kepolisian saat pencopotan paksa tribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Adapun dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat tujuh poin pernyataan tegas terkait penolakan FPI, yang diantaranya :

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," tegas Iman. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Tak Pernah Lepas Puasa Senin-Kamis Jadi Resep Pemuda Asal Tangerang Raih Gelar Doktor Termuda di UGM 

Tak Pernah Lepas Puasa Senin-Kamis Jadi Resep Pemuda Asal Tangerang Raih Gelar Doktor Termuda di UGM 

Rabu, 12 November 2025 | 18:01

Rizky Aflaha, pemuda asal Kampung Nagrak RT02/RW05, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, berhasil meraih gelar Doktor Fisika dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di usia 25 tahun.

HIBURAN
Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Rabu, 12 November 2025 | 14:01

Meski sering dianggap makanan darurat atau pengganjal lapar di akhir bulan, mi instan ternyata punya tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia.

NASIONAL
Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Rabu, 12 November 2025 | 16:08

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skenario matang untuk Operasi Lilin 2025, sebagai upaya pengamanan dan pelayanan menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill