Petugas kepolisian saat pencopotan paksa atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2020) kemarin. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Puluhan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, dicopot paksa polisi.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah titik di Tangerang Selatan.
Dalam penyisiran itu, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk yang terpasang di sejumlah lokasi.
"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat," ujar Iman saat dikonfirmasi.
Pencopotan atribut itu, dilakukan menyusul dengan adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020) kemarin.
Adapun dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat tujuh poin pernyataan tegas terkait penolakan FPI, yang diantaranya :
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," tegas Iman. (RED/RAC)
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.
Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""