Connect With Us

Komplotan Rampok Minimarket di Ciputat Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:46

Kawanan rampok bersenjata tajam (sajam) dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Minggu (17/1/2021) lalu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komplotan perampok bersenjata tajam yang beraksi di salah satu minimarket Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) lalu, berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Tersangka terdiri dari empat orang, diantaranya RJ, WAM, MFA, AG. Keempatnya berhasil diringkus di Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah melakukan aksi kejahatannya. 

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil menangkap MNU, seseorang yang berperan sebagai penadah hasil rampokan para tersangka.

Berawal dari penangkapan penadah itulah, polisi berhasil meringkus keempat tersangka yang aksinya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. 

"Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU. Dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pernyataan resminya, Selasa (26/1/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama.

Baca Juga :

"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu dua sampai tiga jam saja kita mengamankan tersangka lain," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam melakukan aksinya tersebut, keempat tersangka  mengacungkan senjata tajam ke arah penjaga minimarket yang hendak menutup tempatnya bekerja. 

Senjata tersebut, digunakan tersangka untuk mengangancam korban agar dapat mengikuti semua yang diperintahkan. Salah satunya untuk membuka dan menguras seluruh isi brangkas hingga senilai lebih dari Rp36 juta. 

"Selain uang di berangkas itu ada ponsel yang dia ambil karyawan. Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini herus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:02

Dari operasi di dua lokasi berbeda, petugas menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dari tangan dua tersangka berinisial D , 36, dan S, 45.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill