Connect With Us

Komplotan Rampok Minimarket di Ciputat Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:46

Kawanan rampok bersenjata tajam (sajam) dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Minggu (17/1/2021) lalu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komplotan perampok bersenjata tajam yang beraksi di salah satu minimarket Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) lalu, berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Tersangka terdiri dari empat orang, diantaranya RJ, WAM, MFA, AG. Keempatnya berhasil diringkus di Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah melakukan aksi kejahatannya. 

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil menangkap MNU, seseorang yang berperan sebagai penadah hasil rampokan para tersangka.

Berawal dari penangkapan penadah itulah, polisi berhasil meringkus keempat tersangka yang aksinya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. 

"Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU. Dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pernyataan resminya, Selasa (26/1/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama.

Baca Juga :

"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu dua sampai tiga jam saja kita mengamankan tersangka lain," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam melakukan aksinya tersebut, keempat tersangka  mengacungkan senjata tajam ke arah penjaga minimarket yang hendak menutup tempatnya bekerja. 

Senjata tersebut, digunakan tersangka untuk mengangancam korban agar dapat mengikuti semua yang diperintahkan. Salah satunya untuk membuka dan menguras seluruh isi brangkas hingga senilai lebih dari Rp36 juta. 

"Selain uang di berangkas itu ada ponsel yang dia ambil karyawan. Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini herus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

TANGSEL
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Sabtu, 1 November 2025 | 09:43

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 31 Oktober 2025, sore berujung petaka bagi warga Perumahan Pondok Kacang Permai, Pondok Aren.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill