Connect With Us

Komplotan Rampok Minimarket di Ciputat Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:46

Kawanan rampok bersenjata tajam (sajam) dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Minggu (17/1/2021) lalu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komplotan perampok bersenjata tajam yang beraksi di salah satu minimarket Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) lalu, berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Tersangka terdiri dari empat orang, diantaranya RJ, WAM, MFA, AG. Keempatnya berhasil diringkus di Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah melakukan aksi kejahatannya. 

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil menangkap MNU, seseorang yang berperan sebagai penadah hasil rampokan para tersangka.

Berawal dari penangkapan penadah itulah, polisi berhasil meringkus keempat tersangka yang aksinya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. 

"Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU. Dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pernyataan resminya, Selasa (26/1/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama.

Baca Juga :

"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu dua sampai tiga jam saja kita mengamankan tersangka lain," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam melakukan aksinya tersebut, keempat tersangka  mengacungkan senjata tajam ke arah penjaga minimarket yang hendak menutup tempatnya bekerja. 

Senjata tersebut, digunakan tersangka untuk mengangancam korban agar dapat mengikuti semua yang diperintahkan. Salah satunya untuk membuka dan menguras seluruh isi brangkas hingga senilai lebih dari Rp36 juta. 

"Selain uang di berangkas itu ada ponsel yang dia ambil karyawan. Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini herus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

WISATA
D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

Senin, 28 April 2025 | 21:49

Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Rabu, 30 April 2025 | 19:01

Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill