Connect With Us

Komplotan Rampok Minimarket di Ciputat Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:46

Kawanan rampok bersenjata tajam (sajam) dalam rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Minggu (17/1/2021) lalu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komplotan perampok bersenjata tajam yang beraksi di salah satu minimarket Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021) lalu, berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Tersangka terdiri dari empat orang, diantaranya RJ, WAM, MFA, AG. Keempatnya berhasil diringkus di Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah melakukan aksi kejahatannya. 

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil menangkap MNU, seseorang yang berperan sebagai penadah hasil rampokan para tersangka.

Berawal dari penangkapan penadah itulah, polisi berhasil meringkus keempat tersangka yang aksinya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV. 

"Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU. Dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pernyataan resminya, Selasa (26/1/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama.

Baca Juga :

"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu dua sampai tiga jam saja kita mengamankan tersangka lain," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam melakukan aksinya tersebut, keempat tersangka  mengacungkan senjata tajam ke arah penjaga minimarket yang hendak menutup tempatnya bekerja. 

Senjata tersebut, digunakan tersangka untuk mengangancam korban agar dapat mengikuti semua yang diperintahkan. Salah satunya untuk membuka dan menguras seluruh isi brangkas hingga senilai lebih dari Rp36 juta. 

"Selain uang di berangkas itu ada ponsel yang dia ambil karyawan. Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini herus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill