Connect With Us

Tangsel Larang Pertunjukkan Barongsai Hingga Kembang Api

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Februari 2021 | 18:01

Ilustrasi Pertunjukkan Barongsai. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perayaan tahun baru Imlek 2572 pada tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Mengingat, perayaan kali ini akan terselenggara di tengah pandemi COVID-19.

Imbasnya, pertunjukkan kembang api hingga barongsai yang identik dengan perayaan etnis Tionghoa itu, kini dilarang.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan bahwa prinsipnya, pelarangan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, atau penyebab lain terkait penularan COVID-19 di Tangsel. 

"Arahnya akan ke sana. Jadi pemberlakuan akan sama seperti itu. Itu sudah kita bahas kemarin, kegiatan Imlek itu akan dibatasi betul-betul, (dirayakan) di rumah saja dan tidak ada kegiatan seremonial di luar. Kembang api tidak ada, barongsai tidak ada," ujar Benyamin, Rabu (3/2/2021). 

Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Tangsel Abdul Rojak menyebut, pihaknya telah mengedarkan surat edaran terkait larangan tersebut. 

"Kalau pun tetap dilaksanakan langsung, itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," jelas Rojak. 

Larangan tersebut juga akan berlaku untuk di setiap tempat pusat perbelanjaan, seperti mal, dan lainnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah masyarakat. 

"Enggak ada perayaan barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai," tuturnya. 

Jika dalam kenyataannya didapati tetap nekat melaksanakan, Rojak menegaskan, pihaknya tak segan untuk membawa ke ranah hukum. 

"Ya nanti kita serahkan ke penegak hukum. Kalau dari sisi penindakan kami enggak ada kewenangan. Kami hanya membina mengkoordinasikan dari teknis perayaannya saja," pungkasnya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill