Connect With Us

KPU Tangsel : Amar Keputusan MK Tak Bisa Dilaksanakan

| Minggu, 19 September 2010 | 16:48

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel menilai amar keputusan MK terkait mengabulkan gugatan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) tentang judicial review UU No.27 Tahun 2009 pasal 348 tentang susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dinilai masih mengambang dan tidak mengikat.baik merubah peraturan dan menghitung perolehan kursi partai di DPRD.
 
Menurut Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bacshan, mengatakan, bahwa amar keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengabulkan sebagian judicial review FKCLP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan instruksi untuk mengubah kursi partai pun tidak ada. Alasannya Mahkamah Konsitusi bukan lembaga legislatif.
 
“Amar keputusan Mahkamah Konsitusi tidak bisa begitu saja dilaksanakan KPU Tangsel, karena amar keputusan tersebut dinilai KPU Tangsel tidak ada perintah untuk mengeksekusi pembagian kursi DPRD,” katanya. Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 21 calon anggota DPRD Kota Tangsel memenangi perkara tersebut usai dilakukan beberpa kali uji materi di MK.Para pemohon merasa hak konstitusional mereka berkaitan dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) dirugikan atas berlakunya Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009.
 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa BPP ditentukan berdasar hasil pemilu di daerah pemilihan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu. Dengan demikian, para pemohon merasa telah kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD Kota Tangsel periode 2009-2014.
 
Ketua MK Mahfud MD saat dihubungi wartawan mengatakan, majelis hakim MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dikaitkan dengan norma yang bersinggungan dengan BPP. Lantaran hal itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut seluruhnya.
 
“Dengan putusan itu, pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan harus sama dengan pengisian anggota DPRD pada kabupaten induk, yaitu Kabupaten Tangerang. Artinya 21 nama yang menggugat tersebut dinyatakan berhak atas kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
 
Dia juga menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan para pemohon, MK  berpendapat pembentukan Kota Tangerang Selatan harus ditafsirkan dibentuk sebelum Pemilu tahun 2009. Diamana, lanjutnya, proses pengisiannya juga dikembalikan pada Undang-Undang 22 Tahun 2003 dan harus segera ditinjaklanjuti oleh lembaga pelaksana undang-undang tersebut. “Putusan ini final dan mengikat,” singkatnya. (deddy)
 
 
 
 
WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

TANGSEL
Korban Tewas Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Bertambah Usai Dirawat Intensif, Total Jadi 3 Orang

Korban Tewas Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Bertambah Usai Dirawat Intensif, Total Jadi 3 Orang

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:58

Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden ledakan tabung di Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah menjadi tiga orang.

KAB. TANGERANG
20 Ribu Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Pemkab Ngarep Bantuan CSR

20 Ribu Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Pemkab Ngarep Bantuan CSR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:13

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat masih ada sekitar 20.000 pekerja sektor informal di wilayahnya yang hingga saat ini belum tersentuh jaminan sosial.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill