Connect With Us

Ampas : Kota Tangsel Harus dari Nol

| Selasa, 21 September 2010 | 13:08

Ibnu Jandi (facebook / facebook)

 
 
TANGERANGNEWS-LSM Ampas Tangerang menilai komposisi jumlah penduduk versi KPU Kabupaten Tangerang dan data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang versi KPU Pusat adalah salah. Ampas menyatakan, kekeliruan terjadi karena KPU Pusat memaksakan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang menjadi 3.320.488 jiwa. Padahal seharusnya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3.575.120 jiwa.

Sehingga selisih kurang sebesar 254.632 jiwa. Advicer LSM Ampas Ibnu Jandi mengatakan, kekeliruan itu terjadi karena KPU Pusat maupun KPU Kabupaten  Tangerang tidak mempedomani UU No. 51/ 2008 tentang Kota Tangsel.
 
“ Akar permasalahannya pemaksaan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang oleh KPU Pusat. Intinya KPU Pusat sebagai trouble maker Kota Tangsel. Saya bisa tunjukan dosa-dosa KPU Pusat,” terangnya kepada TangerangNews.com, hari ini.
 
Implikasinya, kata Ibnu Jandi, Kota Tangsel mau tidak mau dan harus kembali ketitik nol (0). Kenapa harus dari awal, tidak bisakah diperbaiki kekeliruan itu? Ibnu Jandi menjawab, tidak ada cara lain. Karena jumlah anggota DPRD Tangsel versi paska MK menurut analisa Ampas Tangerang tidak ada fraksi yang memenuhi 15%.
 
“FKCLP sudah memberikan pelajaran bagus bagi para kaum praktisi hukum maupun praktisi eksekutif atau pemerintah.  Untuk itu menurut kami, anggota DPRD Kota Tangsel saat ini adalah ilegal karena DPRD Tangsel dilantik dengan UU No 27 tahun 2009 seharusnya dengan UU No 22 tahun 2003 seperti amanat UU No 51 tahun 2008,”ujarnya.
 
Jadi benar tidak ada solusi lain? Jandi menjawab ada. “Solusinya hanya harus menjalankan gugatan FKCLP.”
 
Ampas juga menuding KPU Pusat Mendeskriditkan Tangsel, memang apa tujuannya? Jandi menjawab, mendiskriditkan Tangsel itu adalah statemen politik pihaknya karena KPU Pusat telah memaksakan kehendak dengan UU No. 27/ 2009. “Seperti orang yang tidak mengerti hukum saja KPU Pusat,” katanya.
 
Lalu bagaimana dengan produk Pemilukada Tangsel besok? Legalitas Pemilukada di Tangsel, kata Jandi, pihaknya menduga amat ilegal. Artinya siapapun yang menang pada Pemilukada Tangsel harus diulang karena akan ada gugatan ke MK. Maka MK pasti akan memenangkan siapapun yg menggugat Pilkada Tangsel. Itu terjadi jika keputusan MK No.124 tidak dilaksanakan. (dira)
 
 
NASIONAL
Pemerintah Kaji Ulang Jadwal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Pemerintah Kaji Ulang Jadwal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:23

Pemerintah tengah merumuskan aturan baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

OPINI
Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Senin, 14 Juli 2025 | 18:20

Menjadi ASN dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan bukanlah kombinasi yang ideal. Tapi bagi banyak Aparatur Sipil Negara yang masih menyimpan semangat belajar, itulah kenyataan yang harus dijalani.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill