Connect With Us

Ampas : Kota Tangsel Harus dari Nol

| Selasa, 21 September 2010 | 13:08

Ibnu Jandi (facebook / facebook)

 
 
TANGERANGNEWS-LSM Ampas Tangerang menilai komposisi jumlah penduduk versi KPU Kabupaten Tangerang dan data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang versi KPU Pusat adalah salah. Ampas menyatakan, kekeliruan terjadi karena KPU Pusat memaksakan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang menjadi 3.320.488 jiwa. Padahal seharusnya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3.575.120 jiwa.

Sehingga selisih kurang sebesar 254.632 jiwa. Advicer LSM Ampas Ibnu Jandi mengatakan, kekeliruan itu terjadi karena KPU Pusat maupun KPU Kabupaten  Tangerang tidak mempedomani UU No. 51/ 2008 tentang Kota Tangsel.
 
“ Akar permasalahannya pemaksaan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang oleh KPU Pusat. Intinya KPU Pusat sebagai trouble maker Kota Tangsel. Saya bisa tunjukan dosa-dosa KPU Pusat,” terangnya kepada TangerangNews.com, hari ini.
 
Implikasinya, kata Ibnu Jandi, Kota Tangsel mau tidak mau dan harus kembali ketitik nol (0). Kenapa harus dari awal, tidak bisakah diperbaiki kekeliruan itu? Ibnu Jandi menjawab, tidak ada cara lain. Karena jumlah anggota DPRD Tangsel versi paska MK menurut analisa Ampas Tangerang tidak ada fraksi yang memenuhi 15%.
 
“FKCLP sudah memberikan pelajaran bagus bagi para kaum praktisi hukum maupun praktisi eksekutif atau pemerintah.  Untuk itu menurut kami, anggota DPRD Kota Tangsel saat ini adalah ilegal karena DPRD Tangsel dilantik dengan UU No 27 tahun 2009 seharusnya dengan UU No 22 tahun 2003 seperti amanat UU No 51 tahun 2008,”ujarnya.
 
Jadi benar tidak ada solusi lain? Jandi menjawab ada. “Solusinya hanya harus menjalankan gugatan FKCLP.”
 
Ampas juga menuding KPU Pusat Mendeskriditkan Tangsel, memang apa tujuannya? Jandi menjawab, mendiskriditkan Tangsel itu adalah statemen politik pihaknya karena KPU Pusat telah memaksakan kehendak dengan UU No. 27/ 2009. “Seperti orang yang tidak mengerti hukum saja KPU Pusat,” katanya.
 
Lalu bagaimana dengan produk Pemilukada Tangsel besok? Legalitas Pemilukada di Tangsel, kata Jandi, pihaknya menduga amat ilegal. Artinya siapapun yang menang pada Pemilukada Tangsel harus diulang karena akan ada gugatan ke MK. Maka MK pasti akan memenangkan siapapun yg menggugat Pilkada Tangsel. Itu terjadi jika keputusan MK No.124 tidak dilaksanakan. (dira)
 
 
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

KAB. TANGERANG
Polisi Tangkap Pengamen yang Rusak Bus Primajasa di Tangerang

Polisi Tangkap Pengamen yang Rusak Bus Primajasa di Tangerang

Senin, 12 Mei 2025 | 20:05

Satu dari dua pengamen pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang KM 18,8, dekat lampu merah Tigaraksa-Cikupa, berhasil diringkus polisi, Senin 12 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill