Connect With Us

Tangsel Ultimatum SET Internasional Singapura

| Jumat, 24 September 2010 | 21:19

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memberikan waktu sepekan kepada perusahaan Singapura, SET Internasional PTE LTD untuk melengkapi badan hukum di Indonesia.

"Akan diadakan pertemuan lanjutan dengan perusahaan Singapura tersebut. Namun, dengan catatan legal Standing atau badan hukumnya sudah tercatat di Indonesia dalam waktu sepekan ini, kita berikan deadline untuk menyelesaikannya," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tangerang Selatan, Joko Suriyanto,   Jumat (24/9).

Joko Suriyanto menuturkan, pertemuan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan perusahaan Singapura tersebut sudah dua kali dilakukan. Kedua pertemuan dibahas tentang pengolahan sampah dari mulai pengangkatan sampah, pembakaran sampah dan terakhir adalah sampah menghasilkan energi listrik yang dapat dijual sehingga memberikan Pendapatan Asli Daerah.

"Dari kedua pertemuan tersebut, Pemkot Tangerang Selatan sudah merespon dengan baik. Namun, masih ada kendala mengenai legal standing," katanya menambahkan.

Joko menuturkan, keberadaan SET Internasional PTE LTD yang di Singapura akan menjadi kendala jalinan kerja sama nantinya. Sebab, SET Internasional PTE LTD sendiri tidak memiliki kantor di Indonesia termasuk badan hukum. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah kedepannya. Meskipun pengelolaan di Asia dilakukan oleh orang Indonesia tetapi status kantornya di luar negeri.

"Hanya terbentur mengenai status badan hukum dari perusahaan itu sendiri. Kalau memiliki cabang di Indonesia, maka akan sangat mudah untuk penekanan MoU," katanya mengungkapkan.

Staff Ahli SET Internasional PTE LTD Warsito Hadi mengatakan, selama proses jeda sebelum pertemuan selanjutnya, pihaknya akan mengurus status badan hukum dari perusahaan miliknya.

"Iya, nanti akan secepatnya diurus sebelum pertemuan selanjutnya. Karena, untuk pengolahan sampah sendiri sudah mendapat respon," katanya menegaskan.(ant/dira)
KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill