Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Terkait persoalan Tugu Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang mirip toren air dari pada miniatur Banten Lama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten M Tranggono akhirnya angkat bicara.
Dia menyebut bentuk Tugu Pamulang yang ada saat ini adalah bentuk asli tugu tersebut.
Tak ada perbedaan antara rancangan awal yang disiapkan pada 2017, dengan bangunan tugu yang sudah berdiri di depan gedung Universitas Pamulang itu.
"Setelah saya cek lagi ke belakang jadi itu tuh desain di tahun 2017. Desainnya itu sesuai dengan yang sekarang ini," kata Tranggono, Selasa (13/4/2021).
Pemerintah Provinsi Banten pun akhirnya menata ulang kawasan tersebut dengan mendirikan sebuah tugu yang menyerupai Tugu Banten Lama.
Baca Juga :
Sebuah menara di kompleks Masjid Agung Banten yang menjadi simbol sekaligus ciri khas dari wilayah Kesultanan Banten.
Namun, bentuk Tugu Pamulang dibuat lebih minimalis dan hanya mengadopsi bagian kubah di atas menara.
Alih-alih menjadi miniatur Tugu Banten Lama dengan rancangan minimalis, monumen itu hanya sebatas rangka besi yang disusun melingkar dengan satu buah kubah di bagian atasnya.
Pembangunan tugu yang hanya berbentuk kerangka besi dan kubah di bundaran Jalan Siliwangi, Kota Tangerang Selatan itu menghabiskan dana Rp 300 Juta.
"Setahu saya sekitar Rp 300 jutaan. Saya enggak tahu detailnya, saya baru akhir 2019 di sini (Dinas PUPR Banten)," kata Tranggono. (RED/RAC)
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.