Connect With Us

Dikait-kaitkan Usai Penangkapan Munarman, UIN Jakarta Angkat Bicara

Rachman Deniansyah | Rabu, 28 April 2021 | 19:11

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara usai dikati-kaitkan dengan penangkapan mantan petinggi FPI, Munarman di kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) kemarin. 

 

Munarman disebut-sebut ikut andil dalam proses pembaiatan anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS. Sedangkan pembaiatan itu, disebut berlangsung di UIN Jakarta, yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat Timur, Tangsel. 

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor UIN Jakarta Bidang Kemahasiswaan, Arief Subhan memastikan, kegiatan pembaiatan itu tidak terjadi dalam waktu dekat ini. 

 

Kegiatan itu, kata Arief, diketahui sudah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, yakni 2014 silam. 

 

"Jadi peristiwanya begini, kalau dikaitkan dengan UIN Jakarta. Kalau saya menduga itu dikaitkan dengan peristiwa, katanya soal pembaiatan itu, nah itu kan kejadian sudah lama sebenarnya. Itu kejadian tahun 2014," jelas Arief saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

 

Meski demikian, kata Arief, saat itu pihaknya tidak mengetahui acara secara rinci agenda yang disebut sebagai pembaiatan tersebut. 

 

Sebab, kegiatan tersebut berlangsung di salah satu fasilitas yang memang diperkenankan untuk disewa. Sehingga, ia tak dapat memastikan adanya keterlibatan sosok Munarman kala itu. 

"Kalau yang itu kami enggak tahu. Kami tidak tahu apakah dibelakangnya ada Pak Munarman atau mungkin siapapun," tuturnya.

 

Atas peristiwa yang terjadi pada 2014 itu, Arief mengatakan, pihaknya kini lebih selektif untuk memberikan izin sewa kepada pihak luar. 

 

Adapun, kata Arief, fasilitas yang dapat disewakan di lingkungan kampusnya, antara lain yaitu Masjid Fathullah, dan  Wisma Syahida Inn. 

 

"Kejadian tahun 2014 itu terkait dengan dua tempat itu, di Masjid Fathullah dan Wisma Syahida Inn. Wisma Syahida Inn itu kan orang bisa sewa. Memang kalau lembaganya jelas ya, kami sewakan. Itu juga dipakai untuk pernikahan dan seterusnya," ujarnya.

 

Sedangkan, ketika kegiatan itu berlangsung 2014 silam, Arief mengaku pihaknya telah kecolongan. 

 

Sejak kala itu, pihaknya menerapkan sejumlah aturan yang cukup ketat bagi pihak luar atas setiap penyewaan. 

 

"Itu kami jadikan lesson learned (pembelajaran) lah itu dan kami kemudian tidak ada lagi setelah itu," tegasnya.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

HIBURAN
Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Senin, 20 Juli 2026 | 10:36

Swiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill