Connect With Us

Peredaran Narkotika Miliaran Rupiah di Tangsel Digagalkan

Rachman Deniansyah | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:41

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan saat memusnahkan barang bukti jenis ganja dengan cara di bakar di area Polres Tangerang Selatan, Rabu 14 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali mampu menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah. Dua tersangka, berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,391 Kg dan sabu 3,1 Kg turut berhasil diamankan polisi. 

Kedua tersangka yang kini telah ditetapkan menjadi pengedar tersebut, diamankan di lokasi berbeda berdasarkan pengembangan dari hasil pengungkapan sabu di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

"Selanjutnya pada Kamis, 24 Juni 2021 di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam rilisnya pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari tangan AK, polisi menyita barang haram jenis sabu seberat 3,1 Kg. Atas penangkapan itu, polisi melanjutkan pengembangannya hingga mendapati fakta atas keterlibatan tersangka AS. 

"Kemudian dikembangkan pada Selasa, 29 Juni 2021 di Bekasi. Diamankan tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram," tuturnya. 

Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi beberapa bagian. "Menjadi delapan paket ganja siap edar," imbuhnya. 

Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.  "Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar," katanya. 

Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 Kg ganja dan 2,5 Kg sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU. 

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup. 

"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.

HIBURAN
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26

Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill