Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56
Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali mampu menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah. Dua tersangka, berinisial AK dan AS beserta barang bukti ganja seberat 7,391 Kg dan sabu 3,1 Kg turut berhasil diamankan polisi.
Kedua tersangka yang kini telah ditetapkan menjadi pengedar tersebut, diamankan di lokasi berbeda berdasarkan pengembangan dari hasil pengungkapan sabu di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Selanjutnya pada Kamis, 24 Juni 2021 di Bekasi kami berhasil mengamankan pelaku AK," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam rilisnya pada Rabu, 14 Juli 2021.
Dari tangan AK, polisi menyita barang haram jenis sabu seberat 3,1 Kg. Atas penangkapan itu, polisi melanjutkan pengembangannya hingga mendapati fakta atas keterlibatan tersangka AS.
"Kemudian dikembangkan pada Selasa, 29 Juni 2021 di Bekasi. Diamankan tersangka AS dengan barang bukti ganja lebih dari tujuh kilogram," tuturnya.
Saat diamankan, tersangka AS telah memisahkan barang haram ganja tersebut menjadi beberapa bagian. "Menjadi delapan paket ganja siap edar," imbuhnya.
Atas penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih dari 52 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. "Jika diuangkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai senilai Rp3 miliar," katanya.
Bersamaan dengan itu, Polres Tangerang Selatan juga menggelar pemusnahan puluhan kilogram ganja dan sabu yang didapati dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Totalnya, terdapat sebanyak lebih dari 27 Kg ganja dan 2,5 Kg sabu yang didapati dari empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial IN, AF, R, dan PU.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean
Menjelang periode sibuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Cyber Security Exercise 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews