Connect With Us

Polres Tangsel Tangkap 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:53

Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menciduk sebanyak delapan pelaku yang ditangkap di tiga wilayah berbeda, meliputi Bogor, Jakarta Timur, dan Lampung. 

Delapan tersangka tersebut, di antaranya berinisial IR, RL, RN, AA, PC, F, AY, dan R. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melakukan transaksi tempel ganja di wilayah Pamulang. 

Dari penelusuran itulah,  diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku dengan jaringan asal Aceh. 

Lalu polisi terus melakukan pengembangan hingga menyita barang bukti ganja dan sabu dengan jumlah yang cukup fantastis. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan tim mencapai 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram, ganja kering," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021). 

Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini berjumlah Rp2,5 miliar. Kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli menuturkan  kedelapan pelaku yang merupakan pengedar jaringan lintas provinsi itu, dikendalikan dari dalam lapas. 

	Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).

"Lapas Gunung Sindur. Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi," katanya. 

Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan oleh para tersangka ke wilayah Jabodetabek. 

"Masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap. Semua barang dari Sumatera, tepatnya tidak saya kasih tahu, karena masih selidiki lebih dalam lagi," katanya. 

Atas hal itu, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Popok Dewasa Bikin Risih? Parenty Hadir Lebih Nyaman & Tahan Lama

Popok Dewasa Bikin Risih? Parenty Hadir Lebih Nyaman & Tahan Lama

Rabu, 29 April 2026 | 16:04

Penggunaan popok untuk lansia sering kali menjadi solusi penting bagi pasien bed rest atau orang dengan kondisi medis tertentu. Namun, tidak sedikit yang mengeluhkan rasa risih saat menggunakannya, mulai dari terasa lembap, panas

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill