OPPO A6s Didesain Mirip Kerang Mutiara, Bisa Foto dari Dalam Air
Rabu, 4 Maret 2026 | 08:59
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menciduk sebanyak delapan pelaku yang ditangkap di tiga wilayah berbeda, meliputi Bogor, Jakarta Timur, dan Lampung.
Delapan tersangka tersebut, di antaranya berinisial IR, RL, RN, AA, PC, F, AY, dan R.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melakukan transaksi tempel ganja di wilayah Pamulang.
Dari penelusuran itulah, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku dengan jaringan asal Aceh.
Lalu polisi terus melakukan pengembangan hingga menyita barang bukti ganja dan sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.
"Barang bukti yang berhasil diamankan tim mencapai 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram, ganja kering," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).
Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini berjumlah Rp2,5 miliar. Kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli menuturkan kedelapan pelaku yang merupakan pengedar jaringan lintas provinsi itu, dikendalikan dari dalam lapas.

"Lapas Gunung Sindur. Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi," katanya.
Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan oleh para tersangka ke wilayah Jabodetabek.
"Masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap. Semua barang dari Sumatera, tepatnya tidak saya kasih tahu, karena masih selidiki lebih dalam lagi," katanya.
Atas hal itu, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGSmartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idulfitri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews