Connect With Us

Polres Tangsel Tangkap 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:53

Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menciduk sebanyak delapan pelaku yang ditangkap di tiga wilayah berbeda, meliputi Bogor, Jakarta Timur, dan Lampung. 

Delapan tersangka tersebut, di antaranya berinisial IR, RL, RN, AA, PC, F, AY, dan R. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melakukan transaksi tempel ganja di wilayah Pamulang. 

Dari penelusuran itulah,  diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku dengan jaringan asal Aceh. 

Lalu polisi terus melakukan pengembangan hingga menyita barang bukti ganja dan sabu dengan jumlah yang cukup fantastis. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan tim mencapai 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram, ganja kering," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021). 

Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini berjumlah Rp2,5 miliar. Kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli menuturkan  kedelapan pelaku yang merupakan pengedar jaringan lintas provinsi itu, dikendalikan dari dalam lapas. 

	Jajaran Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Tangsel, Kamis (27/5/2021).

"Lapas Gunung Sindur. Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi," katanya. 

Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan oleh para tersangka ke wilayah Jabodetabek. 

"Masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap. Semua barang dari Sumatera, tepatnya tidak saya kasih tahu, karena masih selidiki lebih dalam lagi," katanya. 

Atas hal itu, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:07

Keluarga almarhum Agus Tedjo, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban pembunuhan saat beristirahat di basecamp di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menerima bantuan kebutuhan pokok dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill