Connect With Us

Kuasa Hukum Rasminah Ajukan Penangguhan Penahanan

| Selasa, 12 Oktober 2010 | 18:12

Arthalyta Suryani (tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS-Kuasa Hukum Rasminah Binti Rawan, 55, seorang nenek pembantu rumah tangga yang ditahan karena tuduhan pencurian enam piring, setengah kilo daging sapi dan pakaian bekas milik majikannya, hari ini, mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan penangguhan penahanan.
 
“Penanguhan penahanan nenek Rasminah kita ajukan melalui surat ke PN Tangerang. Penangguhan ini supaya dia bisa keluar dari LP Wanita Tangerang dan bisa bertemu lagi dengan anak tunggalnya,” ungkap Kuasa Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon, hari ini.
 
Menurut Maju, Rasminah telah diperlakukan tidak adil selama proses hukumnya. Saat proses penyidikan di Polsek Ciputat, Rasminah ditahan selama dua bulan sejak 5 Juni 2010. Rasminah juga sudah mendekam dalam tahanan LP Wanita sejak dua bulan lalu.
 
“Tak hanya itu, dalam persidangan di PN Tangerang, Rasminah tidak didampingi kuasa hukum. Padahal menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHP, terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun wajib didampingi pengacara secara cuma-cuma,” terangnya.
 
Untuk itu, lanjut Maju, pihaknya akan mendampingi Rasminah untuk menjalasi persidangandi PN Tangerang besok. “Akan kita damping agar dia mendapatkan hak-hak hukumnya,” jelas Maju.
 
Ia menambahkan, Rasimah sudah bekerja di rumah majikannya selama hampir 10 tahun dan tidak pernah mendapatkan suatu permasalahan. Adapun tudingan pencurian yang dimajukan saat ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
 
"Sebenarnya, kami sangat prihatin dengan hukum yang sangat keras terhadap masyarakat kecil terjadi lagi. Kasus ini sifatnya masih diduga, hal itu sangat mengusik hati nurani kami. Menurut kami, tidak ada alasan mendesak untuk menahan Rasminah," tambah Maju.
 
Sementara itu, Rasminah saat ditemu di LP Wanita Tangerang membantah kalau dirinya telah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikannya. Menurutnya, 6 piring keramik tersebut ia peroleh dari pemberian mantan suami majikannya, Arif. sementara setengah kilo daging buntut sapi diberikan oleh majikannya sendiri, Siti Aisyah Soekarno Putri pada lebaran tahun lalu.
 
“Tuduhan itu tidak benar, semua yang saya dapatkan itu dikasih bukan mencuri,” terangnya. Seperti diketahui, kasus penahanan Rasminah warga Gang Damai RT 03/ 05 No.12, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel ini bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah Matgatos Soekarno Putri dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju dan sop buntut sapi. Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rosminah ditahan di Lembaga Permasyarakata Wanita Tangerang sejak empat bulan lalu dan sedang menjalani proses persidangan.(rangga)
 
 
PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill