TANGERANGNEWS-Kuasa Hukum Rasminah Binti Rawan, 55, seorang nenek pembantu rumah tangga yang ditahan karena tuduhan pencurian enam piring, setengah kilo daging sapi dan pakaian bekas milik majikannya, hari ini, mendatangi PN Tangerang untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Penanguhan penahanan nenek Rasminah kita ajukan melalui surat ke PN Tangerang. Penangguhan ini supaya dia bisa keluar dari LP Wanita Tangerang dan bisa bertemu lagi dengan anak tunggalnya,” ungkap Kuasa Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon, hari ini.
Menurut Maju, Rasminah telah diperlakukan tidak adil selama proses hukumnya. Saat proses penyidikan di Polsek Ciputat, Rasminah ditahan selama dua bulan sejak 5 Juni 2010. Rasminah juga sudah mendekam dalam tahanan LP Wanita sejak dua bulan lalu.
“Tak hanya itu, dalam persidangan di PN Tangerang, Rasminah tidak didampingi kuasa hukum. Padahal menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHP, terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun wajib didampingi pengacara secara cuma-cuma,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Maju, pihaknya akan mendampingi Rasminah untuk menjalasi persidangandi PN Tangerang besok. “Akan kita damping agar dia mendapatkan hak-hak hukumnya,” jelas Maju.
Ia menambahkan, Rasimah sudah bekerja di rumah majikannya selama hampir 10 tahun dan tidak pernah mendapatkan suatu permasalahan. Adapun tudingan pencurian yang dimajukan saat ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
"Sebenarnya, kami sangat prihatin dengan hukum yang sangat keras terhadap masyarakat kecil terjadi lagi. Kasus ini sifatnya masih diduga, hal itu sangat mengusik hati nurani kami. Menurut kami, tidak ada alasan mendesak untuk menahan Rasminah," tambah Maju.
Sementara itu, Rasminah saat ditemu di LP Wanita Tangerang membantah kalau dirinya telah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan majikannya. Menurutnya, 6 piring keramik tersebut ia peroleh dari pemberian mantan suami majikannya, Arif. sementara setengah kilo daging buntut sapi diberikan oleh majikannya sendiri, Siti Aisyah Soekarno Putri pada lebaran tahun lalu.
“Tuduhan itu tidak benar, semua yang saya dapatkan itu dikasih bukan mencuri,” terangnya. Seperti diketahui, kasus penahanan Rasminah warga Gang Damai RT 03/ 05 No.12, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel ini bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah Matgatos Soekarno Putri dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju dan sop buntut sapi. Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rosminah ditahan di Lembaga Permasyarakata Wanita Tangerang sejak empat bulan lalu dan sedang menjalani proses persidangan.(rangga)