TANGERANGNEWS-Tidak juga menurunkan baliho dan alat peraga Pilkada calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel meskipun sudah memberikan ultimatum akan menurunkan paksa, namun tak urung juga menurunkannya.
Membuat Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menyatakan, Panwalu dan Satpol PP hanya gertak sambal. "Seharusnya Panwas dan Satpol PP berani mencopot seluruh atribut yang tidak sesuai dengan kriteria yang dibenarkan. Jadi apapun alasannya Panwas dan Satpol PP harus bertindak tegas," ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya Panwas dan Satpol PP yang musti sigap, tetapi pasangan calon dan seluruh tim sukses juga harus menghargai aturan yang telah di sampaikan Panwaslu."Kita melihat pasangan calon dan tim sukses tidak menghargai himbauan Panwas sebagai lembaga resmi pengawas pemilu," katanya.
Ia juga mendesak Panwas Kota tangsel mengambil sikap terkait banyaknya alat kampanye, seperti baliho dan spanduk sejumlah pasangan calon hampir di seluruh jalan di Kota Tangsel.
“Para calon yang memasang baliho dan semacamnya merupakan tindakan curi start. Kenapa Panwas diam saja. Kalau begitu buat apa ada Panwas, kalau pelanggaran seperti ini bisa bebas,” ujar.
Sementara itu, menurut ketua Panwaslu Tangsel Muslih Basar menjelaskan, pihaknya telah secara persuasif mengingatkan setiap calon perihal pemasangan baliho. Namun dalam kenyataannya tak pernah digubris. “Kami sudah lakukan teguran-teguran, tapi tak dihiraukan,” keluhnya.
Pihaknya dalam hal ini, kata dia, juga sudah menyurat pada Satpol PP untuk melakukan tindakan penurunan baliho. Namun hingga kini tak pernah ada gerakan, dan cenderung mendiamkan saja.
Ia menambahkan, baliho bisnis merupakan reklame yang membayar pajak ke Pemkot. Karena itu penertibannya pun harus melalui pemkot dalam hal ini Satpol PP. ”Itu kan ranahnya Satpol PP, jadi Panwas tak bisa menertibkannya,” tegasnya
Kepala Satuan Polisi pamong Praja Rahmat Suhendar, mengatakan walaupun banyak baliho atau spanduk yang terpasang di wilayah Kota Tangsel, pihaknya tidak berani menurunkannya karena bukan kewenangannya.
"Yang berwenang menurunkan atau menyemprit reklame atau baliho milik calon wali kota dan wakil wali kota adalah Panwaslu, Tidak bisa satpol PP saja, karena mereka yang tahu, baliho mana yang harus diturunkan. Kalau kami siap saja untuk menurunkan, tidak ada masalah," tegasnya
Ia menambahkan, Karena semua spanduk atau baliho yang terpasang itu berkaitan dengan Pilkada dan Politik, kata dia, maka kewenangan untuk menindak tegas berada di tangan Panwaslu, sedangkan yang berkaitan dengan izin adalah UPT perizinan, dan yang berkaitan dengan retribusi atau pajak dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
"Kami tidak mau gegabah untuk menurunkan spanduk atau baliho para calon tersebut. Kecuali ada surat rekomendasi dari Panwaslu. Maka, kami pasti akan melakukan penindakan tegas," ucapnya. (deddy)