Connect With Us

Polisi Kantongi Identitas Pemilik Sedan yang Viral Diduga Halangi Ambulans 

Rachman Deniansyah | Jumat, 30 Juli 2021 | 21:22

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat menelusuri identitas pengendara sedan yang diduga telah menghalangi laju mobil ambulans yang sedang melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendapatkan titik terang terkait insiden yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 malam tersebut. 

"Kami sudah mengantongi data pemilik kendaraan sedan tersebut," ujar Dicky kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021. 

Berdasarkan video viral aksi menghalangi ambulans itu, pengendara jenis sedan tersebut diduga telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 thun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

"Untuk itu, sementara ini kami akan menghubungi kendaraan tersebut," imbuhnya. 

Baca Juga :

Jika memang nantinya terbukti telah menghalangi laju ambulans yang bertugas, maka Dicky tak akan segan akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara sedan tersebut. 

"Untuk mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut, maka kami kenakan tindak dengan penilangan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, video mobil sedan diduga menghalangi laju ambulans saat melintas di kawasan Gaplek, Jalan Bogor-Jakarta, Pamulang, Tangerang Selatan, viral di media sosial. 

Petugas medis yang berada di dalam ambulans tersebut, tampak geram dan langsung merekam insiden tersebut. 

Melalui video yang diterima TangerangNews, terlihat mobil ambulans yang sedang melaju, terhalang dengan sedan yang berjalan searah di depannya. 

Meski terus diklakson oleh petugas yang mengemudikan ambulans, mobil sedan berwarna gelap itu tetap memacu gas kendaraannya dengan cepat.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill