Connect With Us

4 Emak-emak di Tangsel Kompak Jadi Mafia Tanah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:09

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tindak pemalsuan sertifikat tanah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah tersebut. Mereka, diantaranya berinisial MP, 45, LC, 55, YI, 45, dan RM, 60. 

Selain keempat emak-emak itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SD, 45, yang turut tergabung dalam komplotan tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tindak pidana tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari para korban. 

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

"Yang telah menerima gadai sertifikat Hak Milik atas nama MY senilai Rp60 juta dengan jaminan surat tanah yang diduga palsu," ujar Iman saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Jumat, 29 Oktober 2021. 

Berdasarkan pelaporan tersebut, polisi melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan. 

"Kemudian didapati fakta bahwa buku sertifikat hak milik tersebut bukan dikeluarkan dari BPN, alias palsu," terangnya. 

Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah melakukan aksinya itu selama tiga bulan. Korbannya pun tak hanya satu orang, melainkan sudah mencapai tujuh orang.

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

"Murni memang itu mereka melakukan pemalsuan terhadap sertifikat. Mereka beraksi ke korbannya secra pribadi. Ada yang digadai dan diperjualbelikan pribadi perorangan. Kerugiannya mencapai Rp805 juta," paparnya.

Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

"Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsunya itu menyerupai hingga 70 persen dari aslinya. Baik dari tata bahasa sampai bahan material sertifikat itu sendiri," paparnya.

Dalam melakukan aksinya itu, keempat pelaku tersebut saling berbagi peran. MP sebagai pemesan dan yang menggadaikan SHM Palsu. Sedangkan empat tersangka lainnya sama-sama turut serta dalam membantu membuat SHM palsu tersebut.

Tangkapan layar ibu rumah tangga alias emak-emak yang kompak menjadi dalang mafia tanah.

Menurut pengakuan MP, mereka membuat sertifikat tanah palsu dari seorang tersangka lainnya yang kini masih buron. 

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," kata Iman. 

Atas ulahnya itu, keempat emak-emak yang sudah berusia lanjut tersebut kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

"Mereka dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan atau 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP karena sidah turut serta atau bersama-sama melakukan pemalsuan surat autentik dan atau surat palsu dan atau penipuan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill