Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan maut menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Pajajaran, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Peristiwa tersebut melibatkan pengendara mobil Daihatsu Gran Max pikap yang dikendarai oleh sopir berinisial A dan pengendara motor berinisial E, yang dinyatakan tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso saat dikonfirmasi menuturkan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, tepat di dekat pacuan kuda Pamulang. "Bermula ketika pengemudi mobil tengah melaju dari arah Ciputat ke arah Pamulang melewati jalan Pajajaran," ujar Nanda.
Namun sesampainya di pacuan kuda, tanpa diketahui penyebabnya secara pasti pengemudi mobil tiba-tiba mengalami kehilangan kendali hingga menabrak tiang listrik. "Menabrak tiang listrik yang berada di sisi kiri mobil tersebut," imbuhnya.
Ketika kecelakaan tunggal itu terjadi, terdapat korban yang saat itu mengendarai motor Yamaha Nmax berada tepat di belakang mobil dan tak mampu menghindari mobil tersebut.
"Motor dari arah yang bersamaan. Lalu karena jarak yang tidak memungkinkan, maka pengendara sepeda motor menabrak mobil Gran Max tersebut," tuturnya.
Setelah menabrak mobil, pengendara motor tersebut langsung kehilangan kesadaran. Korban dinyatakan tewas seketika. "Korban dibawa ke RSUP Fatmawati untuk selanjutnya divisum," lanjutnya.
Sementara sopir beserta mobil yang menabrak tiang listrik itu langsung dievakuasi dan diamankan pihak Kepolisian. "Pengendara mobil mengalami luka ringan, dan sudah diamankan semuanya (mobil dan motor)," pungkasnya.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGDua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ADW, 18, dan I, 24, tertangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews