Connect With Us

KPU Tangsel Perbolehkan Warga Yang Tak Terdaftar di DPT

| Jumat, 12 November 2010 | 23:23

Iman Perwira Baschan Ketua KPU Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANGNEWS
- KPU Kota Tangsel memperbolehkan menggunakan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar potensial pemilih pemilu (DP4)   untuk menjadi acuan sebagai dasar seseorang berhak memilih bilamana menemukan ada warga tangsel yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos pada 13 November.

 Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan,masalahnya  daftar pemilih ini rawan. Seandainya di lapangan menemukan warga yang belum terdata dalam DPT, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa memakai DP4 dan DPS sebagai acuan agar warga tersebut bisa memilih.  "Jika ternyata dalam DP4 dan DPS pun nama orang tersebut tidak tercantum, yang bersangkutan tidak berhak menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika masyarakat yang terdaftar di DPS tapi tidak terdapat di DPT boleh mencoblos asalkan nama pemili sesuai dengan di DPS serta menunjukan alamat lengkap yang diberikan oleh kelurahan setempat. Di perbolehkan masyarakat yang terdaftar di DPS untuk mencoblos sesuai peraturan KPU No.12 tahun 2010 peraturan itu di tegaskan dalam Undang-undang No.32 ayat 3 tentang daftar pemilih tetap dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau daftar pemilih sementara tetapi tidak terdapat dalam pemilih tetap.

"Peraturan KPU memperbolehkan bagi yang terdaftar di DPA tapi tidak terdata di DPT boleh memilih,"ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memilih pada Pilpres lalu, KPU Kota Tangsel tetap tidak akan mengakomodasi hal itu. ”Penggunaan KTP untuk memilih adalah pelanggaran,” katanya.

Lanjut Iman, di lapangan, tim sukses pasangan calon di tingkat kecamatan jarang berkoordinasi dengan PPK. Padahal, keterlibatan mereka terutama dalam masalah data pemilih yang rawan konflik sangat diharapkan.

”Kami harap tim sukses pasangan calon memberikan masukan kepada kami seandainya ada warga yang belum masuk dalam DPT. Jangan sampai nanti setelah pemungutan suara justru mempermasalahkan validitas data pemilih. Padahal, mereka tidak memiliki data akurat hingga tingkat desa.”katanya.(deddy)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill