TANGERANGNEWS- Hasil penghitungan dan pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel yang dilakukan lembaga survei yang bersifat
quick count dianggap tidak mengikat KPU Kota Tangsel sehingga tidak bisa dijadikan pegangan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait siapa kandidat yang sesungguhnya terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel periode 2011-2016.
Anggota KPU Kota Tangsel Nasrulloh mengatakan bahwa apa pun hasil perolehan suara yang dipublikasikan oleh lembaga non-KPU, maka hal itu hanya merupakan informasi dan hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab penyelenggara Pilkada ini.
Meski hasil quick count memiliki perhitungan tersendiri di mana masing-masing mengklaim data yang diperolehnya valid dan masing-masing pasangan calon menganggap dirinya menang berdasarkan perolehan suara yang dilakukan lembaga quick count itu, namun hasil resmi tetap berada di tangan KPU.
“KPU berpegang kepada hasil rekap ditingkat PPK, bukan hasil Quick Count” ujarnya, hari ini.
Ia menambahkan, rekapitulasi penghitungan dan pemungutan suara akan dilakukan di PPS pada tanggal 13 November, proses penghitungan suara langsung dilakukan di 1.890 TPS yang ada di tujuh kecamatan.
Mulai tanggal 14 -15 November proses rekapitulasi akan berlangsung di PPK selanjutnya direkapitulasi akhir akan dilakukan di KPU pada tanggal 18 November kemudian ditetapkan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, Ketua Panwas Kota Tangsel Muslih Basar mengingatkan masing-masing pasangan calon dan tim sukses agar menempatkan Pilkada ini pada sistem yang berlaku.
"Marilah serahkan semuanya kepada penyelenggara Pilkada untuk bekerja secara optimal dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (deddy)