Connect With Us

Nenek Rasminah Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 24 November 2010 | 18:58

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Rasminah binti Rawan,55, seorang pembantu rumah tangga yang di tuduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri, mencuri enam piring  dituntut hukuman penjara selama 5 bulan karena dinilai melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, pada sidang yang digelar petang tadi Rabu (24/11/2010).
 
JPU Riyadi dan Agus Tri dalam amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Widyatmoko menyatakan bahwa menurut fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur alam pasal 362 KUHP. “Atas pelanggaran tersebut jaksa menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan,“ katanya.
 
Menurut JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Yakni, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pebutan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringkan terdakwa sudah lanjut usia.
Ditanya soal perasaannya, Rasminah mengaku tegar dan tidak terkejut.

'Saya tidak kaget dan biasa-biasa saja karena merasa tidak bersalah,' kata Rasminah, yang juga dituduh mencuri  daging buntut sapi, pakaian bekas, aneka perhiasan emas seberat 500 gram, uang tunai Rp 4 juta, uang pensiun Rp 10 juta dan uang dollar sebesar 20.000 U$D.
 
Dengan mengenakan baju dan jilbab serba putih, Rasminah yang selama menjalani persidangan didampingi oleh anak semata wayangnya Astuti,20, langsung melangkah keluar dari ruang sidang dan menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
 
'Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena apa yang di sampailan oleh JPU tidak sesuai bukti-bukti hukum ,' kata Posko Sibolon, salah satu tim pengacara terdakwa. (rangga zuliansyah)

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TANGSEL
Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:58

Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill