Connect With Us

Nenek Rasminah Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 24 November 2010 | 18:58

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Rasminah binti Rawan,55, seorang pembantu rumah tangga yang di tuduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri, mencuri enam piring  dituntut hukuman penjara selama 5 bulan karena dinilai melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, pada sidang yang digelar petang tadi Rabu (24/11/2010).
 
JPU Riyadi dan Agus Tri dalam amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Widyatmoko menyatakan bahwa menurut fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur alam pasal 362 KUHP. “Atas pelanggaran tersebut jaksa menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan,“ katanya.
 
Menurut JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Yakni, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pebutan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringkan terdakwa sudah lanjut usia.
Ditanya soal perasaannya, Rasminah mengaku tegar dan tidak terkejut.

'Saya tidak kaget dan biasa-biasa saja karena merasa tidak bersalah,' kata Rasminah, yang juga dituduh mencuri  daging buntut sapi, pakaian bekas, aneka perhiasan emas seberat 500 gram, uang tunai Rp 4 juta, uang pensiun Rp 10 juta dan uang dollar sebesar 20.000 U$D.
 
Dengan mengenakan baju dan jilbab serba putih, Rasminah yang selama menjalani persidangan didampingi oleh anak semata wayangnya Astuti,20, langsung melangkah keluar dari ruang sidang dan menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
 
'Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena apa yang di sampailan oleh JPU tidak sesuai bukti-bukti hukum ,' kata Posko Sibolon, salah satu tim pengacara terdakwa. (rangga zuliansyah)

BANTEN
UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

Senin, 6 Mei 2024 | 21:39

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, melalui Hub UMKM, memberikan dukungan kepada penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

SPORT
Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Senin, 6 Mei 2024 | 20:35

Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang menggelar event olahraga Triathlon dengan total hadiah mencapai Rp20 juta.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill