Connect With Us

Nenek Rasminah Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 24 November 2010 | 18:58

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Rasminah binti Rawan,55, seorang pembantu rumah tangga yang di tuduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri, mencuri enam piring  dituntut hukuman penjara selama 5 bulan karena dinilai melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, pada sidang yang digelar petang tadi Rabu (24/11/2010).
 
JPU Riyadi dan Agus Tri dalam amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Widyatmoko menyatakan bahwa menurut fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur alam pasal 362 KUHP. “Atas pelanggaran tersebut jaksa menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan,“ katanya.
 
Menurut JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Yakni, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pebutan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringkan terdakwa sudah lanjut usia.
Ditanya soal perasaannya, Rasminah mengaku tegar dan tidak terkejut.

'Saya tidak kaget dan biasa-biasa saja karena merasa tidak bersalah,' kata Rasminah, yang juga dituduh mencuri  daging buntut sapi, pakaian bekas, aneka perhiasan emas seberat 500 gram, uang tunai Rp 4 juta, uang pensiun Rp 10 juta dan uang dollar sebesar 20.000 U$D.
 
Dengan mengenakan baju dan jilbab serba putih, Rasminah yang selama menjalani persidangan didampingi oleh anak semata wayangnya Astuti,20, langsung melangkah keluar dari ruang sidang dan menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
 
'Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena apa yang di sampailan oleh JPU tidak sesuai bukti-bukti hukum ,' kata Posko Sibolon, salah satu tim pengacara terdakwa. (rangga zuliansyah)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Genjot Hasil Panen Padi, Teknologi Pertanian BRIN Diuji Coba di Kabupaten Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:36

Guna meningkatkan produktivitas padi sawah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk inovasi dan riset ilmiah.

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill