Connect With Us

Nenek Rasminah Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 24 November 2010 | 18:58

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Rasminah binti Rawan,55, seorang pembantu rumah tangga yang di tuduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarno Putri, mencuri enam piring  dituntut hukuman penjara selama 5 bulan karena dinilai melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, pada sidang yang digelar petang tadi Rabu (24/11/2010).
 
JPU Riyadi dan Agus Tri dalam amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Widyatmoko menyatakan bahwa menurut fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur alam pasal 362 KUHP. “Atas pelanggaran tersebut jaksa menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan,“ katanya.
 
Menurut JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Yakni, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pebutan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringkan terdakwa sudah lanjut usia.
Ditanya soal perasaannya, Rasminah mengaku tegar dan tidak terkejut.

'Saya tidak kaget dan biasa-biasa saja karena merasa tidak bersalah,' kata Rasminah, yang juga dituduh mencuri  daging buntut sapi, pakaian bekas, aneka perhiasan emas seberat 500 gram, uang tunai Rp 4 juta, uang pensiun Rp 10 juta dan uang dollar sebesar 20.000 U$D.
 
Dengan mengenakan baju dan jilbab serba putih, Rasminah yang selama menjalani persidangan didampingi oleh anak semata wayangnya Astuti,20, langsung melangkah keluar dari ruang sidang dan menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
 
'Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena apa yang di sampailan oleh JPU tidak sesuai bukti-bukti hukum ,' kata Posko Sibolon, salah satu tim pengacara terdakwa. (rangga zuliansyah)

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill