Connect With Us

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Tunggu Vonis

| Rabu, 1 Desember 2010 | 17:57

Sidang MK terkait Pilkada Tangsel. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang sengketa Pilkada Tangsel telah sampai pada titik kesimpulan, setelah alat bukti dan saksi dihadirkan pada persidangan di  Mahkamah Konstitusi (MK).  Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pemeriksaan perkara telah selesai, kini hanya tinggal menunggu vonis. “Vonis akan dibacakan minggu depan antara Rabu (8/12) atau Kamis (9/12),” ujar Mahfud yang juga Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, hari ini.

Mahfud menjelaskan, pada Jumat (3/12) lusa sekitar pukul 11.00 WIB seluruhnya (pemohon, termohon, dan terkait) diminta untuk menyampaikan hasil kesimpulan sidang kepada panitera yang berjalan sejak Senin (29/11) lalu.
 
“Jumlah alat bukti dan saksi yang telah diserahkan dan dikemukakan,  pemohon 209 (Arsid-Andre Taulany) sebanyak 35, pemohon 210 (Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno) 10, termohon (KPU Tangsel) 27 sedangkan terkait (Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie) 43,” jelasnya.

Kemudian, setelah itu Mahfud meminta masing-masing pihak menyampaikan kata akhirnya masing-masing diberikan waktu dua menit. Yang pertama diberikan kesempatan kubu Arsid-Andre Taulany, melalui pengacaranya Andy Syafrani.

“Perjalanan persidangan kita telah membuktikan. Bahwa memang telah terjadi adanya keterakaitan Airin-Benyamin dengan Pemkot Tangsel yang terstruktur massif. Mulai dari Wali Kota Tangsel sampai Rukun Tetangga. Untuk itu, memohon untuk bisa mengabulkan pemohonan kami,” ujar Andy.  
Kubu Yayat-Norodom, diwakilkan oleh pengacaranya Sumardi. “Pelanggaran nomor urut 3 Arsid-Andre dan nomor urut 4 Airin-Benyamin terbukti dalam persidangan ini. Selain itu keduanya juga telah dibantu PNS,” ujar Sumardi.

Sedangkan KPU Tangsel melalui pengacaranya Arteria Dahlam mengatakan, KPU Tangsel ditengah segala keterbatasannya mengingat ini adalah hajat pertama KPU di dalam kota terbaru di Provinsi Banten telah bekerja maksimal. “Dan hasilnya seperti terungkap dalam fakta jumlah partisipasi pemilih cukup tinggi, jika dibandingkan Kota Depok. Itu semua bukti kalau kami KPU Tangsel telah bekerja dengan netral dan maksimal. Apapun keputusan majelis hakim, hasilnya sangat kami junjung tinggi,” ujar Arteria.

Kubu Airin-Benyamin, melalui kuasa hukumnya Syamsul mengatakan, aturan Pilkada berlaku sejak adanya Pilkada dimulai. Tentunya, pasangan calon haruslah mengikuti aturan Pilkada sejak Pilkada itu berlangsung.

“Tentu, sebagai pasangan calon pada Pilkada haruslah dikenal masyarakat. Dapat dibayangkan jika seorang calon hanya berdiam diri di dalam rumah tanpa mau menghadiri undangan-udangan. Andaikan seorang Andre Taulany juga mau berdiam diri,  tak melakukan aktivitas di Overa Van Java pada layar televisi,” ujarnya.

Diakhir penutupan sidang, Airin juga memberikan komentar kepada Majelis Hakim. “Kemenangan saya dengan tim selalu dikaitkan dengan kakak ipar saya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ini juga terjadi ketika 2008 dimana saya menjadi pasangan calon di Pilkada Kabupaten Tangerang.

Saya meminta semua pihak mari bersama-sama menerima vonis nanti, apapun hasilnya,” singkatnya.
Sidang pada kemarin digelar hingga sore hari. Sebab, masing-masing kubu membawa saksinya dengan jumlah yang tidak sedikit. Kubu Arsid-Andre misalnya, dari yang telah diajukan membawa 90 saksi, akhirnya hanya 33 saksi. Sedangkan, Yayat-Norodom sebanyak 3 saksi. Airin-Benyamin sebanyak 25 saksi. Sedangkan KPU Tangsel membawa 9 saksi.

Sidang hari ini diawali oleh keterangan dari Ketua Panwaslu Tangsel Muslih Basar. Dalam keterangannya di muka persidangan, Muslih mengatakan, ada 81 pelanggaran yang dilaporkan. Namun, dari 81 pelanggaran itu, pihaknya hanya bisa meneruskan kasus itu ke Gakumdu sebanyak 4 kasus pelanggaran. “Itu pun hanya bersifat administratif. Adapun yang 4 soal money politics, setelah ditelusuri pemberian uang tidak terkait oleh tim kampanye manapun,” katanya. (dira)

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Local Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:31

International Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

TANGSEL
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:41

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar program pelatihan keterampilan digital bagi kalangan pemuda masjid.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill