Connect With Us

Mulai Besok, Harga Minyak Goreng di Tangsel Jadi Rp11.500 Per Liter

Rachman Deniansyah | Senin, 31 Januari 2022 | 16:50

Ilustrasi minyak goreng. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melambung tinggi, harga minyak goreng di Kota Tangerang Selatan akhirnya mengalami penurunan, mulai 1 Februari 2022.

Penurunan harganya pun tak tanggung-tanggung. Jauh berbeda dengan harga yang sebelumnya dijumpai masyarakat di pasaran.

Harga murah hingga belasan ribu ini, berlaku untuk seluruh jenis, mulai dari minyak goreng curah, hingga kemasan premium.

"Harga untuk minyak goreng curah itu Rp11.500 per liter, untuk kemasan juga sama (mengalami penurunan) jadi Rp13.500, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter. Itu semua berlaku mulai besok, 1 Februari 2022," papar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Gazali Ahmad, Senin, 31 Januari 2022.

Gazali menerangkan, penyesuaian harga minyak goreng tersebut ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai berdasarkan dengan arahan pemerintah pusat.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit," terangnya. 

Menurutnya, masyarakat dapat menjumpai harga minyak terbaru ini di mana saja. Kebijakan harga ini berlaku di seluruh pasar di Tangsel. 

"Ya berlaku di seluruh pasar, mulai dari pasar ritel dan tradisional itu harus mengacu pada Permendag tersebut," tandasnya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill