Connect With Us

Wali Kota Tangsel : Ahadi Tidak Bersalah..

| Senin, 13 Desember 2010 | 17:25

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
- Adanya rencana pelaporan pidana terhadap Asda 1, Ahadi,  Pemkot Tangsel ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Arsid-Andre Taulany membuat Pjs Wali Kota Tangsel Eutik Suarta anggkat bicara.  Eutik membicarakan soal adanya, dukungan terhadap suatu kumpulan bernama Aifac (Airin Fans Club).  
 
“Saya sudah jelaskan di MK , bahwa memo yang ditandatangani Ahadi bukanlah memo kedinasan dan tidak  resmi. Jadi, saya kira Pak Ahadi tidak bersalah. Kami ini sudah netral, tidak ada mengistimewakan satu kandidat manapun pada Pilkada Tangsel yang lalu. Saya mau jelaskan bagaiman lagi,” kata Eutik Suarta, hari ini saat ditemui wartawan.
 
Dia juga mengaku, isi memo tersebut tidak ada kop surat dan bukti-bukti lain yang menyatakan memo itu dikeluarkan secara resmi oleh Pemkot Tangsel.”Bahkan tidak sampai keluar,” katanya.

Untuk itu, lanjut Eutik, tidak ada alasan untuk memberikan sanksi tegas dan penurun jabatan terhadap Ahadi."Kita tidak akan berikan sanksi tegas terhadap Ahadi, PNS di Tangsel sudah netral. Itu kan persepsi MK yang menyatakan memo Asda I terbukti secara hukum,” terangnya. (deddy evan)

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

TEKNO
Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Senin, 12 Mei 2025 | 15:54

Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill