TANGERANGNEWS-Rumah seorang pengedar ekstasi bernama Anton (40) warga Serpong Park Blok G2/5, Serpong, Kota Tangerang Selatan digerebek. Anton pun tidak berkutik saat ditangkap.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (25/12/2010) sekitar pukul 01.05 dini hari tadi . Dalam pengrebekan itu, polisi mengamankan sedan Suzuki warna hijau B 2793 CW dan Honda Freed silver B1613 NFS milik pelaku.
?Alvian (55), Ketua RT setempat mengatakan. Anton tidak dikenal warga karena tidak pernah bergaul. Apalagi, lanjut Alvian, Anton tidak pernah melapor dan belum terdata sejak ia tinggal di rumah tersebut.
"Pelaku kini sudah dibawa petugas polisi," ujarnya.
Alvian belum bisa memastikan petugas polisi mana yang melakukan penggerebekan tersebut. Namun, diakuinya kasus ini cukup besar mengingat ratusan butir pil ekstasi itu bisa saja dikembangkan ke rumah produksi.
"Kalau di sini sepertinya bukan rumah produksinya," terang Alvian.
Sementara itu, Kapolsek Metro Serpong Kompol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan dari bawahannya terkait adanya penggerebekan tersebut. Namun, sangat dimungkinkan penggerebekan dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya. "Saya akan langsung kroscek ke bawahan saya," ujarnya.
(dre/dira)