Connect With Us

Soal Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Diadukan ke Propam

Tim TangerangNews.com | Senin, 28 Maret 2022 | 15:37

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.co-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu diadukan ke Propam Mabes Polri karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri. 

Pelanggaran kode etik tersebut terkait soal menghentikan eksekusi rumah warga. Sarly diadukan oleh pengacara pemohon, Swardi Aritonang. "Kami telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di kepolisian,” kata Swardi seperti dilansir dari Detik, Senin 28 Maret 2022.

Swardi menyebutkan laporan berdasar penghentian proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung pada 9 Maret 2022 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Pelaporan ini kami lakukan pada 18 Maret 2022," ujar Swardi.

Penghentian eksekusi tersebut, kata Swardi, berakibat kliennya saat ini belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Menurutnya, proses hukum eksekusi ini sia-sia kalau rumah yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dimiliki.

Ia menyesalkan tindakan Sarly menghentikan proses eksekusi. Hal ini berakibat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tahu pastinya kapan.

Swardi menjelaskan bahwa saat ini PN Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun, faktanya sampai saat ini, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh kliennya padahal sudah lebih waktu seminggu diberikan kesempatan kepada termohon tinggal sebagaimana yang diminta kapolres, sehingga belum ada kepastian hukum atas hak kliennya.

Keputusan menghentikan eksekusi itu, menurut Swardi, bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan. Sebab, penghentian eksekusi seharusnya ditetapkan oleh pengadilan.

Ia menilai penghentian eksekusi oleh Sarly dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat. Menurut Swardi, secara hukum eksekusi merupakan upaya paksa dan yang berwewenang melakukan pertimbangan-pertimbangan demikian hanya ketua pengadilan.

Sedangkan dalam hal ini, lanjut Swardi, diwakili juru sita melakukan pengosongan sehingga menimbulkan polemik hukum di masyarakat hingga viral di media sosial mempertanyakan eksekusi dan tidak menunjukkan wibawa hukum.

“Seharusnya yang dilakukan kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," tutur Swardi.

Merespons pengaduan ke Propam tersebut, Sarly mempersilakan sesuai mekanisme yang ada. "Silakan saja yang bersangkutan melaporkan memang seperti itu mekanismenya," ucap Sarly, Senin 28 Maret 2022.

Sarly mengatakan, nanti Propam akan melakukan penyelidikan dan dirinya siap bertanggung jawab. "Nanti dari Propam akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Harus siap karena itu tanggung jawab saya," ujar Sarly.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill