Connect With Us

Sertifikat Dipalsukan Bank, PN Tangerang Tolak Eksekusi Rumah Djayudin

| Rabu, 23 Februari 2011 | 01:03

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/2),  memutuskan untuk membatalkan eksekusi rumah keluarga Djayudin di Desa Cibodasari, Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang yang diklaim dimiliki tergugat Bank Commowealth dan Fery Kosasi.

Dalam amar putusannnya majelis hakim memenangkan penggugat yang merupakan ahli waris almarhum dalam sengketa  penggelapan sertifikat rumah dan tanah seluas 96 M2 di Desa Cibodasari, Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang.

“Eksekusi PN Tangerang No 18/PEN.EKS/APHT/2010/PN/TNG  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, dan para penggutan adalah sah merupakan ahli waris almarhum Djayudin yang mewarisi rumah dan tanah yang disengketakan,” ucap hakim Bambang Sunarto Utomo, SH dalam persidangan perdata, Selasa (22/2) siang.

Sebelumnya, para penggugat tidak  terima rumahnya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keluarga Djayudin menggugat Bank Commowealth dan Fery Kosasi, karena diduga melakukan penggelapan sertifikat rumah dan tanah seluas 96 M2 di Desa Cibodasari, Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang.

Penggugat merasa telah dicurangi karena sertifikat milik almarhum dialihkan ke Bank pada tahun 2002 lalu,  padahal Djayudin telah meninggal dua tahun sebelum pengalihan hak tersebut terjadi.

“Mana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia bisa melakukan transaksi pengalihan hak waris dan melakukan jual beli sertifikat kepada bank. Ini semua karena Fery Kosasih yang telah menggadaikan serifikat rumah kami ini untuk melakukan peminjaman kepada Bank. Dan anehnya kenapa pihak Bank tidak melakukan survey terhadap Fery,” tukas Erna, Erna, 55, juru bicara keluarga Almarhum Djayudin.

Erna, 55, juru bicara keluarga Almarhum Djayudin mengaku amat bersyukur keadilan dapat ditegakkan, karena keluarganya sempat kaget dengan eksekusi yang hendak dilakukan pihak Bank. Padahal, rumah itu sudah ditempati istri almarhum bertahun-tahun.

“Alhamdulillah semua selesai, kasihan ibu karena masalah ini jadi tidak tenang, sampai saat ini Alm Djayudin belum pernah mengalihkan hak waris sertifikat rumahnya kepada siapa pun termasuk anak-anaknya,"  imbuhnya usai persidangan di PN Tangerang.(RANGGA ZULIANSYAH)

TEKNO
Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:16

Smartphone OPPO tercatat sebagai ponsel yang paling banyak dibeli di Indonesia pada awal tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill