TANGERANGNEWS-Dua tersangka pengedar sabu dan ganja, SI (38) dan MS(33) warga Pondok Kemiri, RT 02/05, Rawa Kalong Gunung Sindur Kabupaten Bogor berhasil dibekuk petugas Mapolsek Pamulang, di komplek Sinar Mas Pamulang, Kamis (10/2/2011). Keduanya diketahui merupakan sindikat yang biasa beraksi di komplek-komplek perumahan.
“ Keduanya spesialis pengedar ganja dan sabu di komplek perumahan,” kata Kompol Zulkifli, Kapolsek Pamulang, Tangsel.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan tujuh paket sabu dan satu paket ganja siap edar yang disimpan dalam kemasan rokok bernilai jutaan rupiah. Selain mengamankan dua tersangka, saat ini petugas juga tengah mlakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain berinisial AC yang diduga menjadi bandar.
Akibat tindakannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan SI barang haram tersebut didapatnya dari daerah dari Petukangan, Jakarta Selatan untuk dijualnya di wilayah Pamulang. Barang haram tersebut dijual seharga Rp 250 ribu tiap paketnya. Setiap paketnya sabu tersebut seberat 0,7 gram.
"Saya cuma tukang bangunan. Butuh duit buat kebutuhan sehari- hari," kata SI yang tidak mengelak kalau dirinya juga menjadi pengguna barang haram tersebut.(RANGGA ZULIANSYAH)