Connect With Us

19 Perda di Tangsel Disahkan Departemen Dalam Negeri

| Selasa, 8 Maret 2011 | 16:32

Ketua FKCLP Robert Usman (tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS
-Sebanyak 19 Peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel yang telah disahkan oleh Dewan, tidak ada satupun yang dibatalkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).  Diantara Perda yang telah disahkan antara lain, hari jadi Kota Tangsel, lambang daerah, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, organisasi perangkat daerah (SOTK), pajak daerah dan retribusi pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Tangsel, Robert Usman mengatakan, Perda yang telah dihasilkan Kota Tangsel yang hampir terganjal dan menempuh evaluasi panjang Depdagri hanya satu, yakni Perda layanan kesehatan. Namun Depdagri tidak membatalkan payung hukum itu. "Kami telah menghasilkan 19 Perda sah, sedangkan yang masih dalam kajian terdapat 9 Raperda lagi," ungkap Robert, hari ini.
 
Pembuatan dan pengesahan Perda itu, sambung Robert, membutuhkan waktu yang panjang serta menguras banyak tenaga. Untuk itu, baik eksekutif maupun
legislatif sangat hati-hati dalam merancang dan mengkaji Perda yang ada.
 
"Sedangkan daerah lain yang Perdanya dihapus oleh Depdagri karena telah
melanggar aturan yang ada diatasnya, seperti UU," terang politisi dari Partai PKPI itu.(DIRA DERBY)
TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill