Connect With Us

Arsid-Andre Taulany Akan Melapor ke MK

| Rabu, 9 Maret 2011 | 19:41

Pasca keputusan MK agar Pilkada diulang, pasangan Arsid-Andre bersama tim sukses melakukan perayaan dengan menyebur ke dalam kolam renang. (tangerangnews / deddy)

 
 
TANGERANGNEWS-Entah strategi atau tidak, sore tadi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 3, Arsid - Andre Taulany menggelar jumpa pers. Arsid mengatakan,  pihaknya hanya akan mengikuti prosedur atas putusan MK siapa pemenang Pilkada Tangsel.
 
Jadi sifatnya, sesuai dengan putusan MK tertanggal 10 Desember 2010. Bagi pasangan calon yang sebelumnya telah menggugat akan melapor kembali. Nanti kan semua kandidat akan dipanggil MK dan diminta melapor. Jadi kami sifatnya hanya melapor. Bukan menggugat," kata Arsid, hari ini.
 
Menurut Arsid, tidak dilayangkannya gugatan karena menghargai proses Pilkada Ulang dan apapun keputusan MK terkait putusan Pilada Ulang,  akan diterima dengan legowo. Atas itu juga, H Arsid meminta kepada sekitar 198 ribu wargaTangsel yang memilihnya secara khusus dan seluruh masyarakat Tangsel, untuk menerima juga apapun yang diputuskan MK.

"Kami akui suara pasangan nomor 4 lebih banyak dari kami. Dan, apapun keputusan MK nantinya akan kami hargai. Prosedur melapor sudah kami lakukan Selasa (08/3) ke MK," papar Arsid.
    Ditambahkan kuasa hukum Arsid-Andre Taulany, Gio Fedy dalam sengketa Pilkada Ulang, sidang MK akan kembali digelar setelah menerima laporan dari KPUD Tangsel dan pihak yang bersengketa.
 
Sidang dimaksud adalah sidang pleno pengucapan putusan terakhir oleh MK atas proses PSU di Tangsel. Dan, dalam prosesnya, MK akan meminta seluruh kandidat yang bersengketa memberikan laporan.

    "Jadi sifatnya hanya laporan. Soal siapa yang dimenangkan nantinya, itu jelas hak MK setelah menimbang proses yang telah dijalankan. Dan kami hanya melaporkan proses Pilkada Ulang bukan menggugat," kata Gio. (DIRA DERBY)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill