Connect With Us

Dinkes Tangsel Beri Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem 

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 30 April 2023 | 08:42

Ilustrasi cuaca panas di Indonesia. (@TangerangNews / Freepik)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan sejumlah tips untuk menghadapi panas ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah saat ini.

Hal ini menanggapi hasil laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait suhu maksimum di Kecamatan Ciputat Tangsel mencapai 37,2 derajat celsius akibat perkembangan gelombang panas Asia pada 17 April 2023 lalu.

Kepala Dinkes Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, masyarakat hendaknya memperkuat imun tubuhnya dala menghadapi cuaca panas ekstrem saat ini.

"Agar tubuh tetap sehat dan dapat terhindar dari berbagai penyakit yang dapat mengganggu aktivitas harian," ujarnya.

Selain itu, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam menghindari dampak dari cuaca panas saat berada di luar ruangan.

Pertama, perbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi. Hindari minuman berkafein, minuman berenergi, alkohol, dan minuman manis.

"Kedua, hindari kontak langsung dengan sinar matahari, gunakan alat pelindung, seperti topi atau payung," ucapnya.

Lanjutnya, masyarakat dapat mengenakan baju dengan bahan yang ringan dan longgar. Hindari penggunaan baju berwarna gelap lantaran dapat menyerap panas.

Lalu, saat berada di luar ruangan usahakan untuk berteduh sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

"Jangan meninggalkan siapapun di dalam kendaraan dalam kondisi parkir baik dengan jendela terbuka maupun tertutup," imbuhnya.

Untuk memperkuat perlindungan, gunakan sunscreen minimal 30 SPF pada kulit yg tidak tertutup oleh baju sebelum keluar rumah dan sediakan botol semprot air yang dingin di dalam kendaraan.

Terdapat beberapa gejala yang dapat timbul akibat cuaca panas ekstrem, di antaranya:

1. Keringat berlebih

2. Kulit terasa panas dan kering

3. Rasa berdebar atau jantung terasa berdetak lebih cepat

4. Kulit terlihat pucat

5. Kram pada kaki maupun abdomen

6. Mual, muntah, pusing

7. Urin yang sedikit dan berwarna kuning pekat

"Jika muncul gejala tersebut, dinginkan tubuh dengan kain basah atau sponge basah pada pergelangan tangan, leher, dan lipatan tubuh lainnya serta banyak minum air," jelasnya.

Allin mengimbau agar masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat dengan konsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup.

"Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala penyakitagar bisa segera mendapatkan penanganan sedini mungkin," pungkasnya.

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

BANTEN
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:07

Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill