Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang
Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:41
Sejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.139 minuman minuman keras (miras) ilegal disita petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan tim gabungan TNI-Poli, dari sejumlah warung kelontong dan jamu.
Ribuan miras yang diduga stok untuk pesta tahun baru 2024 itu disita dalam operasi keamanan wilayah jelang malam pergantian tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan 1.139 miras yang disita itu terdiri dari 692 kemasan botol dan 47 dengan kemasan kaleng. Minuman tersebut dijual dengan berbagai merk dan jenis.
"Kami amankan dari sejumlah warung sembako dan toko jamu yang ada di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur," jelasnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan barang dan pendataan pada penjual miras karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Barang ini kami sita dan kami juga lakukan pendataan penjual sebagai proses tindak lanjut dari kami ataupun pihak terkait," ungkap Muksin.
TODAY TAGSejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak ada 20.878 pengangguran dengan tingkat pendidikan Sarjana di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews