Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.139 minuman minuman keras (miras) ilegal disita petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan tim gabungan TNI-Poli, dari sejumlah warung kelontong dan jamu.
Ribuan miras yang diduga stok untuk pesta tahun baru 2024 itu disita dalam operasi keamanan wilayah jelang malam pergantian tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan 1.139 miras yang disita itu terdiri dari 692 kemasan botol dan 47 dengan kemasan kaleng. Minuman tersebut dijual dengan berbagai merk dan jenis.
"Kami amankan dari sejumlah warung sembako dan toko jamu yang ada di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur," jelasnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan barang dan pendataan pada penjual miras karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Barang ini kami sita dan kami juga lakukan pendataan penjual sebagai proses tindak lanjut dari kami ataupun pihak terkait," ungkap Muksin.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGKontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports kembali melakukan transformasi pelayanan melalui program pengembangan infrastruktur dan fasilitas bandara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews