Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.139 minuman minuman keras (miras) ilegal disita petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan tim gabungan TNI-Poli, dari sejumlah warung kelontong dan jamu.
Ribuan miras yang diduga stok untuk pesta tahun baru 2024 itu disita dalam operasi keamanan wilayah jelang malam pergantian tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan 1.139 miras yang disita itu terdiri dari 692 kemasan botol dan 47 dengan kemasan kaleng. Minuman tersebut dijual dengan berbagai merk dan jenis.
"Kami amankan dari sejumlah warung sembako dan toko jamu yang ada di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, seperti di sekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur," jelasnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyitaan barang dan pendataan pada penjual miras karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Barang ini kami sita dan kami juga lakukan pendataan penjual sebagai proses tindak lanjut dari kami ataupun pihak terkait," ungkap Muksin.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews