Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya
Rabu, 29 April 2026 | 19:33
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengklaim pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan pengaturan dan pengelolaan mengenai aturan jam operasional truk.
Hal ini menanggapi demo mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menilai Pemkot Tangsel lemah dalam penegakkan aturan pembatasan jam opersional truk tersebut.
"Kita sudah melakukan tindakan melalui Dishub melarang truk melintas di luar jam operasional," ujar Benyamin Davnie saat ditemui di Kantor DPRD Tangsel, Selasa 11 Juni 2024.
Sementara terkait aksi mahasiswa kemarin, menurut Benyamin akan menjadi catatan dan perhatian bagi Pemkot Tangsel.
Namun, terkait dorongan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 58/2019 Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, Benyamin masih menelitinya terlebih dahulu.
"Aksi mahasiswa itu tentu jadi catatan dan perhatian bagi kita semua. Tapi tuntutan revisi Perwal itu harus kita dikaji dulu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tindak menjawab.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa Unpam mendemo kantor Pemkot Tangsel lantaran dinilai kurang tegas menegakkan aturan jam operasional truk, Senin 10 Juni 2024.
Aksi ini merupakan buntut dari insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unpam, akibat terlindas truk di Jalan Ciater Barat, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada Selasa, 28 Mei 2024, lalu.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TODAY TAGSaat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews