Connect With Us

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Proses Perizinan Gedung Bertingkat Rentan Kebakaran

Yanto | Rabu, 12 Juni 2024 | 15:07

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pasca insiden kebakaran di Hotel Nite & Day Alam Sutera yang memakan 3 korban jiwa, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan mengevaluasi seluruh proses perizinan gedung bertingkat yang rentan mengalami kebakaran.

Evaluasi bertujuan untuk mengecek standar keselamatan gedung bertingkat yang ada di Kota Tangsel agar laik fungsi. 

"Langkah kami akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi dan kemudian di tinjau proses perizinannya seperti apa," katanya, Rabu 12 Juni 2024.

Benyamin mengatakan, untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB itu harus ada persyaratan aspek pencegahan kebakaran dalam setiap penerbitan izin usaha dan operasional bangunan. 

"Dalam proses pengajuan izin operasi gedung atau izin usaha, harus ada rekomendasi tentang tindak pencegahan kebakaran dan kemudian juga harus ada pelatihan untuk pencegahan," ujarnya. 

Langkah selanjutnya, kata Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengumpulkan seluruh pengelola management hotel ataupun pemilik gedung bertingkat, termasuk gedung milik pemerintah.

"Nanti dalam waktu dekat kita akan kumpulkan pengelola gedung bertingkat termasuk juga instansi terkait seperti PLN, Damkar dan Kadisnaker. Kita akan beriffing hal-hal yang perlu kita lakukan seperti proses perizinannya dan juga BPJS Ketenagakerjannya di penuhi atau tidak," katanya. 

Bagi pengelola gedung bertingkat, jika belum mempunyai proteksi pencegahan kebakaran, Pemkot Tangsel akan mellihat seperti apa jenis pelanggarannya.

Jika tidak ada faktor kesengajaan akan diminta untuk membangun komitmen upaya pencegahan kebakaran. 

"Kita lihat dulu jenis pelanggarannya. Tapi kalau memang ada kesengajaan tidak mustahil kita akan berikan surat peringatan," ungkapnya.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill